Pemvrop Kalteng lepas 2,6 juta Ha kawasan hutan
Pemerintah Provinsi
Palangka Raya - Forum Tata Ruang Kalteng mengalkulasi 12.294.052,28 Ha atau 80 persen Luas Kalteng di jadikan Perkebunan sawit,HPH,HTI dan Pertambangan.
Namun sayangnya semua itu bukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan investor. Bahkan saat ini Pemprov Kalteng telah mengusulkan untuk melepas 2.608.834 hektare dalam Rencana tata ruang provinsi (RTRWP).
Pemerintah daerah dalam RTRWP mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 2.608.834 Ha dari 15.356,400 Ha Luas Kalteng. Tetapi beberapa kawasan hutan sudah
beralih fungsinya menjadi HGU (Hak Guna Usaha) kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng ,Arie Rompas yang merupakan anggota Forum Tata Ruang Kalteng. (SHK Kalteng Post ,Selasa 9 Juni 2009 )
Perusahaan perkebunan yang memiliki HGU berdasarkan data WALHI tahun 2007 adalah 666.621 Ha
Wilayahnya tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur,Kotawaringin Barat,dan Seruyan.
Peningkatan terjadi pada tahun 2009 terutama pada izin dan arahan lokasi.
Kawasan Hutan yang sudah di konversikan ke nonhutan telah mencapai 2.985.609 hektar.Hutan lindung di ubah fungsi menjadi kawasan Hutan Produksi sebesar 3.607.363 hektar,dan izin Perkebunan tanpa Pelepasan Kawasan Hutan 2.844.331 Ha yang sebagian sudah bersetatus HGU.
Kemudian Tumpang Tindih Lahan Perkebunan dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 600.209 Hektar serta Arahan Lokasi Tambang Dan Kebun 480.740 hektar.
Peralihan fungsi kawasan hutan yang tak sesuai usulan dalam RTRWP dan Peraturan yang ada sangat merugikan NEGARA.
Forum Tata Ruang Kalteng akan menghitung kerugian tersebut dan nantinya dijadikan alasan untuk mengampanyekan isu lingkungan.
Pasalnya ,masyarakat saat ini tidak di berikan INFORMASI yang utuh tentang RTRWP.
Menurut Direktur Walhi Periode 2009 – 2013 ;Kampanye Lingkungan akan di sampaikan dalam bentuk rillis ke media massa serta melakukan upaya advokasi melihat letigasi terjadinya beberapa pelanggaran hokum oleh pemerintah terkait perubahan kawasan hutan.
Pelanggaran itu misalnya proses konversi kawasan hutan tanpa melalui izin pelepasan kawasan berdasarkan UU 26/2007 dan PP 6/2008.dan beberapa hal yang TAK di laksanakan pemerintah sesuai prosedur antara lain ;
- Hasil Pengkajian Penataan Ruang Nasional,
- Keselarasan Hasil Pembangunan Nasional dan Daerah
- Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
Sepertinya itu tak menjadi bagian penting dalam perubahan tata ruang saat ini. Itulah sebabnya Tata Ruang Kalteng berencana membentuk tim advokasi untuk menganalisis hukumnya.
0 Response to "Pemvrop Kalteng lepas 2,6 juta Ha kawasan hutan"
Posting Komentar