Persyaratan berdirinya perusahaan pertambangan
Langkah _ langkah yang harus di patuhi oleh peroleh Perusahaan pertambangan sebelum mengadakan ekploitasi galian.
1. Identifikasi jenis galian yang akan di tambang.informasinya dari masyarakat lokal,daerahnya di mana ,luasnnya memungkinkan untuk jarak angkut apakah setelah penambangan perlunya Stock pail /tempat penumpukan dan Jetty/pelabuhan muat.
2. Buat legalitas usaha penambangan,kategori class apakah untuk jenis galian A (emas,Intan Bouxsit,uranium,batu bara,galena/timah hitam tembaga nikel,mangan dan bijih besi) Galian B (Pasir Kwarsa bahan pembuatan semen dan industri keramik) Galian C (pasir untuk membuat batako,tanah merah dan tanah uruk)
3. Sebelum ekploitasi dan eksporasi harus mengajukan ijin SKIP untuk Galian A,yaitu ijin yang di berikan bupati tembusan Gubernur,menteri Pertambangan dan Energi serta ijin pelepasan pinjam pakai kawasan, untuk melakukan pengecekan lapangan dengan satu ketentuan Tidak boleh pengambilan sample/pengeboran,pemetaan dan pelaporan hasil survey di ajukan paling lambat satu minggu setelah kegiatan,apabila tidak mematuhi ijin untuk ekploitasi TIDAK di terbitkan.
4. Pembentukan Team Geologis yang terdiri dari stackholder dan ahli geologis untuk melakukan pengeboran (menentukan luasn kawasan dan potensi yang terkandung di wilayah tersebut)
5. Adakan AMDAL terhadap kawasan yang akan di jadikan areal pertambangan
6. Sosialisasi ke masyarakat.
7. Pendirian kantor cabang,bace camp,jalan angkutan pembangunan Jetty,perekrutan karyawan 60 % lokal 40 % tenaga teknis.
8. Mengajukan ijin konsesi pertambangan dan ijin eksplorasi
9. Mengajukan ijin pengalian dan pengangkutan perdana
10. Melaporkan aktivitas dan hasil penggalian dan pengiriman ke pemerintah dan public secara berkala (target Produksi dan tenaga kerja WNA ,WNI) penutupan dan penanaman kawasan Eks galian.
Apabila dari 10 (sepuluh ) poin persyaratan tersebut di atas ada satu poin tidak di lakukan Pemegang ijin konsesi tersebut di ancam dan di dendakan serta pencabutan ijin kerja serta ijin usaha di bekukan Dan sampai-sampai pemiliknya di pidanakan. Dengan undang-undang lingkungan hidup ,penjara paling sedikit 5 ( lima ) tahun dan denda paling sedikit 10 milyar rupiah.
12 November 2019 pukul 01.29
Terimakasih atas informasinya mas,, tapi sayang mas, ga ada dasar hukum yg tertuang baik dri mekanisme maupun dasar ancaman pidananya