Akses tanah ; Hak,Konflik dan kerja sama

Deforestasi,kebakran hutan,pembalakan liar dan konplik tanah dengan masyarakat adat seringkali merupakan masalah utama dalam pengelolaan sumber daya hutan.Banyak pengamat/peneliti menghubungkan masalah ini dengan isu penguasaan tanah ,namun hanya sedikit riset yang menyediakan analisis terperinci mengenai KOMPETISI klaim hak akses dan penguasaan tanah hutan.sumber utama dari kompetisi klaim ini dikarenakan kurangnya kejelasan legitimasi dari kebijakan penguasaan tanah (Negara).
Legilitas mengacu kepada kesesuaian dengan hak dan prinsip konstitusi,sementara legitimasi memacu kepda keterlibtan penuh dari pihak-pihak yang berkepentingan diskusi dan pembaharuan legal.
Konflik penguasaan tanah muncul dari persepsi dan interpretasi yang berbeda yang dimiliki masyarakat terhadap hak mereka atas tanah dan sumberdaya hutan.Tidak seperti prosedur lain yang hanya mengidentivikasi sistim penguasaan tanah seadanya dan konflik umum saja
Metode Rapid Land Tenure Assessment (RaTA) dalam program pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia secara ADIL & Efisien dan berkesinambungan mengacu pada pemahaman penguasaan tanah secara ringkas yaitu menyelidi KOMPETISI klaim antara berbagai pihak yang berkepentingan karena kompetisi klaim ini sering kali berhubungn dengan tumpang tindih kebijakan penguasaan tanah (Negara),yang berkembang akibat sejarah waktu yang berbeda dan untuk berbagai tujuan yang berbeda.

Sepuluh sumber Kompetisi klaim atas penguasaan tanah :
1 Sejarah perubahan pemerintah dari masyarakat lokal menjadi gabungan dukungan terhadap penguasa lokal dan control pihak luar untuk kepentingan ekonomi dan politik Negara ,menuju Negara kesatuan dengan hokum yang formal,telah menyebabkan kerumitan penuntutan hak terhadap berbagai bagian dari bentang lahan.
2 Dualisme system penguasaan antara peraturan resmi pemerintah/positip (tidak sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan)dan Klaim inpormal atau hokum adapt tidak pernah di selesaikan.
3 Perselisihan batas tanah karena status penguasaan /pengelolaan yang tidak jelas atau persepsi yang berbeda dari penguasaan tanah.
4 Tumpang tindih hak oleh pihak yang berbeda untuk tanah yang sama karena perbedaan tujuan ,kepentingan dan kewenangan dari berbagai departemen pemerintah atau dibawah rezim yang berbeda .
5 Kurangnya pengakuan terhadap hukum adat/hak informal dalam proyek pembangunan pemerintah.
6 Catatan pendaftaran tanah yang tidk jelas dan penguasaan beberapa pihak dengan SERTIFIKAT penguasaan tanah yang sama.
7 Pertanian komersial /tanaman monokultur yang meningkat dan penggunaan tanah yang ekstensif yang menyebabkan persaingan akses tanah.
8 Ketidak merataan penguasaan tanah ,dihubungkan dengan jurang kemiskinan yang ekstrim dan peluang akses yang hilang ,menyebabkan persaingan yang sengit atas kepemilikan tanah.
9 Migrasi dan kembalinya populasi yang diakibatkan oleh konflik dari peperangan atau tranmigrasi yang diPAKSA kan oleh proyek pemerintah.
10 Perpindahan penduduk ke wilayah yang dihuni masyarakat dengan sistim penguasaan tanah s etempat,menyebabkan Konflik dan kesalahpahaman terhadap peraturan tentang akses tanah dan terbukanya peluang bagi pihak yang menjual klaim tidak sah atas tanah.

Tujuan RaTA dan kerangka Kerja Analisis

RaTA bertujuan untuk mencari dan mengungkapkan kompetisi klaim historis dan legal antar berbagai pihak yang berkompetisi yang berpegangan kepada hak dan kepentingan yang berbeda.
Lima tujuan di gunakan untuk menangani konflik penguasaan tanah ,diantaranya pemahaman umum tentang tanah dan konflik,analisis pemangku kepentingan ,berbagai bentuk dari klaim historis dan legal,keterkaitan dari klaim ini dengan kebijakan dan (adat) hokum pertanahan,dan mekanisme dari penyelesaian konflik.

Tujuan dari riset RaTA ;

1 Mengambarkan keterkaitan umum dari tanah dan konflik terhadap keadaan tertentu ;politik,ekonomi lingkungan dsbnya.
Pertanyaanya; Kapankah konflik itu muncul ?
Bagaimana konflik tanah itu terjadi ?
Bagaimana gambaran pemicu yang menyebabkan konflik tanah ?

2 Mengidentipikasi dan menganalisis pemangku kepentingan
Pertanyaanya; Aktor manakah yang terlibat langsung atau mempengaruhi pihak lain
Dalam konflik ini ?
Bagaimana pihak yang berkepentingan berkompetisi,berinteraksi dan
Berhubungan satu sama lain ?

3 Mengidentivikasikan berbagai bentuk dari klaim histories dan legal oleh pe
Mangku kepentingan .
Pertanyaanya ;Jenis bukti seperti apa yang mereka gunakan atau pertimbangkan seb
Agai hal yang diterima untuk membuktikan sebagai klaim ?
Apakah mereka percaya bahwa kepentingan dan hak atas tanah mere
Ka dapat dilakukan ?
Apakah mereka mengetahui lembaga /organisasi legal yang melindu
Ngi mereka ?

4 Mengidentivikasi dan menganalisis hubungan antara berbagai klaim terhadap
Kebijakan dan hokum adat pertanahan.
Pertanyaanya ;Apa Hukum (Adat) resmi dan rezim kebijakan mengenai perihal perta
Nahan dan penguasaan ?
Apakah pemegang hak memiliki dukungan dari kebijakan yang ada ?
Apakah ada kebijakan dan perundang-undangan yang tumpang tindih
5 Mengertikan pilihan kebijakan /intervensi untuk mekanisme penyelesaian
Konflik
Pertanyaanya;Apakah ada kebijakan untuk mengelola atau menyelesaikan perselisih
An tanah ?
Jenis penyelesaian konflik apa yang perlu disampaikan ?
Intervensi tingkat apa yang diperlukan ?




Berkeadilan dan Efisiensi dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan

Makna khusus untuk berkeadilan :
1 Perintah moral ; mereka yang secara efektip menjaga hutan dalam satu bentang lahan ,patut mendapatkan penghargaan.
2 Pengentasan kemiskinan merupakan tujuan utama dari perkembangan millennium (MDG) dengan mengamanatkan pada pendekatan yang berpihak pada masyarakat kecil/miskin
3 Menghindari konflik,memberi insentip dan memberi hukuman kepada perusak hutan
4 Memberikan penghargaan kepada masyarakat setempat yang melakukan pengelolaan lahan secara tradisional (kearipan lokal)

Makna khusus untuk Efisiensi ;
1 Memaksimalkan rehabilitasi lahan pada kondisi yang benar-benar terancam
Seperti lahan gambut
2 Pasar yang menentukan harga ‘tepat” = “Adil” jika terlepas dari monopoli
3 Kita harus menunjukan keberhasilan dalam rehabilitasi untuk mempertahankan dukungan masyarakat.
4 Bekerja sama dengan ahli dari luar /pihak ketiga untuk mendapat kan informasi yang dapat dipercaya.


Untuk study Kasus ;Di Balik Kabut Gunung Halimun Salak 113.357 hektar yang ditetapkan sebagai Taman Nasional tahun 2003 oleh pemerintah ,
Padahal disitu sekitar 15000 hektar di klaim sebagai konsesi pertambangan ,usaha perkebunan dan infrastruktur pembangunan.
Di lain pihak masyarakat adat juga mengklaim berdasarkan sejarah,mata pencaharian dan legalitas adat yang sudah dikuasai sebelum jaman Belanda menetapkan sebagai tanah Negara.
Alasan pemerintah menetapkan nya sebagai hutan konsevasi /hutan lindung Bukit Halimun karena kekayaan ekosistem dan fungsi hidrologisnya semata dan Masyarakat Mau di kemanakan ?


Tulisan ini disarikan dari berbagai sumber dan dari hasil pelatihan FESERLUI (Program pengurangan Emisi yang Adil , Efisien dan Berkesinambungan di lahan Indonesia)
Hotel Dandang Tingang 10 – 12 maret 2009 .by THOMAS.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Akses tanah ; Hak,Konflik dan kerja sama"

Posting Komentar