Penguasaan Tanah secara Sistematik Oleh NEGARA
1. Pendahuluan.
Polemik soal pembakaran lahan dan hutan untuk perkebunan skala besar di Indonesia terus menerus terjadi setiap tahun. Disatu sisi ,masyarakat disalahkan sebagai pelaku pembakaran lahan untuk perladangan. Tetapi disisi lain tidak dapat dipungkiri dan bahkan fakta-fakta menunjukan bahwa ada perkebunan kelapa sawit yang melakukan pembersihan lahannya dengan cara membakar setelah land clearing dilakukan.
Dalam permasalahan kabut asap pembakaran lahan dan hutan ,pertentangannya juga terjadi pada level tingkat tinggi ,dimana antar Negara,khususnya Malaysia dan Indonesia saling menyalahkan dalam kasus kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan perkebunan-perkebunan di Indonesia ,tetapi senyatanya tidak sedikit perkebunan-perkebunan yang membakar tersebut adalah pemilik modal dari Malaysia.
Saat polemik boleh tidaknya peladang mengelola ladangnya dengan tidak membakar,kita telah terjebak jauh mengenai ini,kita lengah untukmenganalisa lebih jauh lagi.Ketika kebijakan-kebijakan terkait ini ditarik mundur ,ada persoalan yang lebih besar dibelakangnya yang tidak terlihat. tetapi telah berjalan. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membuka tabut itu,dan kiranya menjadi bahan untuk kita diskusikan dan disikapi bersama.
Peran Pemerintah
Dalam rillis salah satu NGoS Lingkungan khabar yang tidak mengenakan datang dan disampaikan oleh Koalisi Pembaharuan Agraria (KPA) mengenai Satu kesepakatan yang disepakati bersama oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia MoU nomor :3/Skb/Bpn/2007,No.B/576/III/2007 Tentang Penangan Masalah Pertanahan.Koalisi Pembaharuan Agraria (KPA) menilai dari beberapa isi dari MoU itu sebaliknya MENGANCAM dan TIDAK BERPIHAK kepada Rakyat antara lain :
Pasal 5 Ayat 3 : BPN menjalankan MoU ini adalah bentuk persiapan legal dalam insitusi BPN,Untuk mendorong lahirnya UUP.Sehingga kebijaksanaan Nasional BPN sesungguhnya mendorong lahirnya Undang-Undang PERTANAHAN bukan mengimplementasikan UUPA No.5 tahun 1960.Padahal telah banyak dilontarkan sejumlah argumentasi bahwa carut marut dari hukum agraria kita sebenarnya di sebabkan oleh tidak dijalankan UUPA 1960 dan dijalankan nya pendekatan sektoral dalam menangani sumber-sumber agraria seperti : hutan,tanah,pesisir-pesisir kelautan ,pertambangan tata-ruang,pertanian.
Program ini diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2007 hingga 2014.
Tanah seluas 8,15 juta hektar akan dibagi kepada masyarakat miskin dengan kriteria tertentu dan pengusaha dengan ketentuan terbatas .diperkirakan 6 juta hektar untuk masyarakat miskin,dan 2,15 juta hektar diberikan kepda pengusaha untuk usaha produktip dengan tetap melibatkan usaha petani perkebunan.Negara mencabut kembali pemberian tanah tersebut apabila tidak dimampaatkan untuk usaha produktip.Tanah yang akan dibagikan berasal dari lahan kritis,lahan hutan produksi konservasi,tanah terlantar, tanah milik negara yang hak guna usahanya telah habis,maupun bekas swapraja.
Semangat repormasi Agraria ini lah yang kemudian dituangkan dalam MoU antara BPN dan POLRI .Semangat inilah yang memicu Pemda Kalteng Untuk mempersiapkan RAPERDA tentang penertipan dan pendaya gunaan tanah terlantar,
SAYANGNYA pada pasal 7 ,yang isinya lebih banyak menyinggung soal pengelolaan,pemampaatan ,pembersihan tanah dan lahan tidak dilakukan dengan cara pembakaran tanah dan lahan beserta dengan sanksinya.
Repormasi Agraria
Petani dan Masyarakat Adat adalah kelompok utama yang mengalami langsung akan imbas kebijakan pemerintah yang tidak memihak ,sehingga timbulnya kemiskinan ,pengangguran dan menanggung hutang Negara .
Pertengahan bulan September 2007 Presiden SBY menyinggung perlunya Repormasi Agraria dalam kontek pembanggunan berkelanjutan .pada upacara Pemberian Gelar Doktor Kehormatan di,Universitas Andalas Padang.
Joyo Winoto selaku pemegang mandate dari Presiden ,selaku penanggung jawab program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN)
yang mencakup pelaksanaan Landreform dan AcessReform.
Landreform yang cetuskan ini membuka akses kepada masyarakat pada sumber-sumber ekonomi tanah pada satu paket. Dan dari sinilah lahirnya INPRES NO 2 tahun 2007,
Untuk Revitalisasi dan Rehabilitasi Lahan ,Petunjuk Teknis Pelaksanaan Master Plant
Untuk PLG 1 juta Hektar di Kabupaten Kapuas,Pulang Pisau dan Barito Selatan di Kalimantan Tengah,dan pelaksanaannya juga terhambat karena Tumpang Tindih Kebijakan,dan kendala RTRWP yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan.
Acess Refom yang dimaksud adalah Program penunjangan untuk mendapat akses financial ,pasar, hingga teknologi pertanian.
Sekarang yang sedang hangat-hangatnya di publikasikan mengenai satu tawaran baru yang sangat-sangat membingungkan publik,yaitu PROYEK REDD (penanggulangan masalah emisi karbon) yang nota bene adalah proyek CUCI DOSA dari negara maju kepada negara berkembang. yaitu mereka tetap melakukan aktivitas pencemaran ,kita disuruh untuk menanam pohon./ bahasanya ”mereka berak kita yang disuruh membersihkanWC nya” Dimana pemerintah Republik ini dengan TIDAK berpri KEMANUSIAAN lewat Departemen Kehutanan mengajukan satu konsep untuk membuat jurang pemisah antara masyarakat yang nota bene pemilik lahan/hutan dengan akses kehidupannya sendiri,yang hampir 100 % mengantungkan hidupnya denganTanah
Kami melihat disitu jelas dan sangat-sangat jelas pemerintah pusat khususnya departemen Kehutanan menjadi pelaku” penCAPLOKAN” atas tanah dan kehidupan masyarakatnya sendiri. Karena napsu dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan /pelaku pembuat kebijakan hanya memikir isi perutnya sendiri. Dalam skema REDD yang di ajukan departemen kehutanan yaitu meliputi 5 kawasan hutan :
1 .kawasan hutan produksi ,yang jelas hanya diperuntukan kepada Hantu-hantu HPH yang
Trac recortnya sudah tidak diragukan lagi,dengan mengantongi selembar ijin mereka menjarah hutan dengan sebebas-bebasnya ,karena dalam konsep REDD mereka bisa membayar kesalahan mereka dengan uang
2 .Kawasan hutan konservasi / Hutan Lindung,pada kenyataannya Hutan yang mereka usul itu merupakan kawasan pemukiman seperti contoh Kasus di DAS Batang Toru Sumatra Utara.
3. Kawasan Hutan Tanaman Industri /HTI yang notabene Tanaman monokultur (Bahan untuk bubur kertas) yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat,untuk kepentingan negara barat (industri)
4. Hutan Gambut,program reporestasi dan rehabilitasi lahan memang sangat baik kalau di lakukan penanaman tanaman yang berpihak kepada masyarakat,tetapi kenyataannya malah perkebunan sawit yang menjadi pilihan paling tepat sebagai rehabilitasi lahannya contoh PLG 1 juta Hektar di Kapuas yang sekarang masih menjadi konplik dimana kebun karet masyarakat yang di caplok oleh pemegang ijin perkebunan kelapa sawit,apa yang dilakukan pemerintah/penegak hukum ? Cuma ....AAAAA.......
5. Perkebunan kelapa sawit,yang jelas-jelasnya tidak pernah memberi kontribusi kepada masyarakat malah membuat sejuta sengsara ,contoh banyaknya warga yang di penjara karena mempertahan kan hak atas tanahnya yang sudah di kuasai dan dikelola turun temurun / Reklaming lahan
.
Inilah sekilas gambaran bentuk penguasaan tanah yang sistematis dikuasai oleh negara yang diperpanjang tanganan dengan : SK / Kepres ,Undang-undang,Perpu,dan berbagai bentuk prodak lainnya yang sama sekali tidak memihak ke masyarakat sejak Rezim Orba
Sehingga dengan kebijakan itu ”Bumi di bikin Goncang Langit di bikin Ganjing ” oleh panasnya bumi. Atau akibat Efek rumah kaca..sehingga ekosistem dan siklus peradaban di muka bumi berangsur-angsur ikut menghilang.
Dilema yang menjadi realita,dimana kaki berpijak
Dari arogansi perkebunan kelapa sawit skala besar
lirik syair ; Lagu Berita kepada kawan dari Ebit G Ade ;
perjalanan ini......sungguh sangat menyedihkan
sayang engkau tak duduk .....di sampingku kawan
banyak cerita yang mestinya kau dengarkan
di tanah kering berbatuan........
perjalanan ini pun seperti jadi saksi
gembala kecil menangis sedih........ooo.....
kawan coba dengar apa jawabnya....
kenapa di tanah ku terjadi bencana
ayah ibunya telah lama mati
di telan bencana alam ini.....
sesampainya di laut.........
ku khabarkan semuanya
kepada karang....
kepada ombak,
kepada matahari
tetapi semuanya diam
tetapi semuanya bisu
tinggal aku sendiri
terpaku menatap langit
barang kali di sana ada jawabnya...........
kenapa di tanah ku terjadi bencana .......
mungkin alam mulai enggan bersahabat kepada kita
atau Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita
yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa
coba kita tanya kan
pada rumput yang bergoyang......ooo......
Sekarang yang menjadi nyata dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia saat ini
Saudara dan saya mungkin bertanya-tanya apa hubungannya lirik lagu tersebut dengan arah penulisan kami,disini kami mengajak saudara untuk merenung dan ikut merespon akan makna dari syair lagu tersebut.
Sang pencipta lagu mungkin terinspirasi memberi pesan untuk kita jauh-jauh hari mengenai ke
rusakan alam yang telah dilakukan manusia. Sekarang kita mungkin sadar atau Cuma merenungi arti akan pesan ini. Itu salah siapa atau dosa siapa,anda atau alam yang disalahkan ? Atau kita yang sudah terlahir di bumi ini ?
Dalam tahun-tahun terakhir ini BAHASA “bencana alam,pencemaran,kriminalitas” sudah menjadi ladang liputan media masa.
”Dilema yang menjadi Realita Dimana Kaki Berpijak” dari arogansi perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalimantan Tengah kita diberi kesempatan untuk memilih : Maju atau tetap Bertahan.
Kalau Maju kita harus berbuat,atau kita kelola lingkungan yang ramah terhadap penghidupan mahluk hidup sekitarnya,termasuk kita manusia yang berada pada ranah itu. Kalau bertahan kita jangan jadi pelaku,dan kita harus berdayakan tanaman lokal yang sudah terbukti menopang perekonomian kita,dan lebih familiar di bandingkan tanaman monokultur jenis sawit.Dimana perkebunan kelapa sawit memerlukan lahan yang luas,perawatan yang intensif dan memerlukan biaya yang besar.
Kita sebagai bangsa Indonesia tidak bisa pungkiri bahwa semuanya itu akibat dari Kebijakan pembangunan yang keliru dari cara pikir kita sendiri.Kerusakan alam itu fakta nyata yang sudah jelas tidak ada penanggung jawab sejak peradapan manusia yang mengenal dirinya sebagai penguasa akan alam dalam hal mempertahankan kelangsungan hidupnya.Untuk sekarang perlahan tapi pasti alam akan menjadi hancur oleh pengambilan kebijaksanaan yang tak arip.Pemerintah Indonesia sebagai penguasa salah satu pelaku yang selalu berdalih Demi Kesejahteraan Rakyat demi pembangunan yang berkesinambungan. Kata sejahtera tersebut tidak akan pernah tercapai kalau tatanan pemerintahan atau cara birokrasi yang kapitalis ,sehingga melahirkan kaum-kaum feudal gaya baru atau kelompok tertentu yang menikmati kemerdekaan yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa ini”mewujudkan masyarakat yang merdeka,berdaulat adil makmur dan sejahtera”
Dunia dan peradapan dihukum oleh karya manusia itu sendiri,sekarang sadar atau tidak sadar wacananya hanya demi kesejahteraan manusia,tapi yang dipanen Cuma sejuta bencana & masalah. Implik
asinya yang sangat krusial adalah Ekologi sosial budaya harkat yang menjadi bayarannya.
Tahun 2008 Indonesia diberi penghargaan sebagai perusak lingkungan terHEBAT didunia berdasarkan laporan FAO Global Forest Resources Assess Ment 2005 yang masuk Guinnes World Records.
Pemerintahan Indonesia tidak menyadari akan kebijaksnaan yang telah diambil ,padahal itu sangat keliru seperti :
:
* Banyaknya BUMN yang dilelang / di obral.
* Sistim Pemerintahan Birokrasi Yang Kapitalis
* Keluarnya Produk Peraturan / Perundangan yang Tidak jelas.
Sehingga kemerdekaan yang diperjuangkan bung Karno dulu DIREDUKSI dengan menyerahkan kedaulatan ekonomi kepihak ASING,
Apakah Kita Mau Dan Siap menerima kenyataan ini ?
“Kita jangan Cuma berpikir tapi harus berubah”
Hutan dibabat
Rakyat melarat
Adat lenyap
Masa depan gelap
Mungkin slogan inilah yang menjadi kawan dan sahabat kita ke depan.
Rakyat kecilah akhirnya yang termarginalkan “ TEMPUN PETAK MANANA SARE” yang punya tanah menjadi kuli di tanah sendiri seperti yang terjadi di Kalimantan saat ini di mana tanah-tanah warga di jadikan perkebunan sawit oleh pemerintah,yang tragisnya mereka hanya melihat dari segi investasinya tapi tidak melihat dari sisi EKOLOGInya.Inilah bumiku ……………….
Tunggu waktunya Inallilahi wa inallilahi rojiun.
Dari tanah kita diciptakan ,ditanah kita hidup,ditanah juga kita dikubur. kelolalah Tanah /alam dengan bijak supaya kita tidak seperti apa yang dipesankan oleh sang penyair Ebit G Ade dalam Sebuah Lagu Berita kepada kawan.
Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah
DAMPAK EKOLOGI YANG DITIMBULKAN AKIBAT DEFORESTASI
* Perubahan Ekonomi hutan karena adanya alih pungsi hutan mejadi perkebunan
* Program alih pungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit sangat diminati investor
karena sangat menguntungkan terutama dalam pemampaatan kayu dari limbah land
clearing.
* Hilangnya keaneka ragaman hayati dari ekosistim hutan hujan tropis.
* Hilangnya flasma nutvah,sejumlah species tanaman & hewan.
* Hilangnya sumber air ,sehingga memicu kekeringan.
* Peningkatan suhu udara dan gas rumah kaca / pemanasan global
* Penyebab bencana alam seperti banjir dan tanah longsor
* Hilangnya budaya masyarakat di sekitar hutan.
Perkebunan Kelapa Sawit ditinjau dari aspek EKONOMI
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat
2. Meningkatkan penerimaan sumber devisa Negara
3. Menyediakan lapangan kerja
4. Meningkatkan produktivitas & nilai tambah serta daya saing
5. Memenuhi kebutuhan komsumsi dan bahan baku industri dalam Negara
Dampak Ekologi pembukaan lahan / Land Clearing
1. Hilangnya sumber resapan air
2. Hilangnya tanah lapisan atas /top soil (tanah subur)
3. Terjadinya pemadatan tanah dengan adanya alat berat
4. Hilangnya organisme hutan (fauna & flora) satwa liar seperti orang utan ,gajah
badak,harimau dan burung-burung yang hampir punah.
5. Pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab (sistim bakar) penyebab pencemar
aran asap
6. Peningkatan suhu udara dan perubahan iklim
Homogenitas Tanaman Monokultur (Kelapa Sawit)
1. Menurunnya kualitas tanah (kesuburan) jika tidak diimbangi dengan pemupukan
yang memadai.
2. Penggunaan pupuk dan herbisida (on organic) yang berlebihan,residu dapat mence
mar tanah dan air.
3. Peningkatan erosi
4. Peningkatan serangan hama penyakit (hama belalang dan walang )
5. Tanaman kelapa sawit sangat boros (rakus) hara dan air.
Dampak Ekologi pengguna CPO sebagai bahan BIO ENERGI
1. Sangat ramah lingkungan dan bersipat SDA yang diperbaharui dibandingkan
energi fosil karena diproduksi dari bahan organic
2. Bio Energi dari CPO walaupun mempunyai nilai kalor sangat rendah ,tetapi mempu
nyai TITIK NYALA (ignitation point) dan vikositas kinetic yang lebih tinggi di
banding kan energi fosil.
3. Bio Energi CPO lebih wangi dibandingkan energi Fosil
4. Akan terjadinya persaingan kepentingan kebutuhan CPO untuk bahan pangan dan
minyak dengan energi
Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan diperlukan :
1. Perencanaan tata ruang yang berorientasi lingkungan yang berkelanjutan
2. Areal konservasi dipertahankan ,adanya BUFER ZONE (misalnya 100 meter dari
sungai atau sumber air tetap dihutankan
3. Adanya pembatasan pelepasan pada kawasan hutan konservasi dan proses persetuju
an pelepasannya dengan prosedur dan syarat yang ketat.
4. Pembukaan lahan dilarang dengan system BAKAR
5. Pembangunan PBS pada areal yang betul-betul sesuai jangan dipaksakan hanya
karena alasan ekonomi semata
6. Pemberian SANKSI yang tegas bagi yang melanggar.
Keadilan dapat di tegakan apabila Pelaku di pidanakan / di hukum dan hak-hak korban di pulihkan “ Pesan ini disampaikan untuk kawan-kawan yang ingin menegakan supremasi hukum di bumi pertiwi INI ”
PENANTIAN SANG BURUH LEPAS PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Diterik panas matahari yang menyengat tak mengurangi sedikit pun kelelahan yang terpancar dari wajah-wajah pekerja di kebun,baik itu buruh pupuk,semprot ,piringan yang menebas maupun yang mengumpul brondolan.Sungingan senyum masih terlihat dari raut-raut wajah kelelahan tapi kelihatan manis di paksakan walau didalam hati tersimpan kekecutan.
Jauh dilubuk hati mereka ingin saja berteriak supaya bagaimana bisa sejahtera .padahal sudah bekerja melampaui batas kemampuan mereka .Bekerja 7 jam sehari (pukul 04.30 wib rokoll / kumpul di lapangan untuk menerima tugas yang dikerjakan dalam hari itu ,Pukul 05.00 wib naik ke Truk/Jonder perusahaan yang sudah stanby menunggu untuk mengantar ke blok-blok kerja yang sudah di beritakan dalam pengarahan tadi dan siap-siap di jemput pada pukul 12.00 wib) itupun kadang terlambat tergantung dari kesigapan sopir.
Dari hasil kerja tersebut Cuma dihargai oleh standard UMR (upah standar Regional maximum) dari pemerintah daerah Kalteng Rp 26600,- / hari. Untuk perjamnya dihitung berapa ? Belum lagi penderitaannya hilang bahkan menjadi bekal pulang kerja dari perlakuan mandor-mandor yang sok action.
Di salah satu perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah diantara raksasa –raksasa perkebunan skala besar swasta yang bertarap International di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang notabene wilayah/luasan kebunnya hampir ¼ wilayah KOTIM & SERUYAN dengan bangga menyebut namanya Plantation Project International of Central Kalimantan yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja dengan nilai upah Rp.26600,-/ hari. Dan paling banter Rp.35000,-/hari karena ditambah lembur.
Padahal penghasilan dari pemilik perusahaan dalam satu harinya berdasarkan keuntungan dari penjualan CPO ;satu milyar /Rp.1000.000.000 per hari dari kapasitas pabrik yang kemampuan produksinya 90 ton TBS(Tandan Buah Segar) per jam.
Bayangkan ini sangat DILEMATIS sekali,kalau dihitung dari kuata pendapatannya dengan standar UPAH yang dikasih.
Apakah kenyataan ini hanya mimpi ? “TIDAK” apakah ini pilihan ? Juga “TIDAK” Negara Indonesia yang mempunyai sumber daya alam dan tenaga kerja yang mencukupi /terampil eks Malaysia semua tapi made in Indonesia seperti Jawa,Bugis,Flores dan orang lokal hanya di harga dengan upah segitu ? “Bukan lautan hanya kolam susu,……tanah kita tanah sorga ……” itu adalah CERMINAN Negara republik Indonesia yang makmur ,subur tapi kenyataan nya “kesejahteraan” itulah yang dinikmati oleh rakyatnya yang sekarang berubah status dari orang makmur menjadi miskin
Miskin ilmu…………..
Miskin harta………….
Miskinnnnnnnn segala-galanya.
Inilah pertanyaan yang perlu kita Jawab bersama “KENAPA & MENGAPA” itu harus terjadi ?
Contoh yang sangat riskan sekali di mana buruh yang keringatnya diperas untuk mendapat Rp.3000,00 atau lebih sedikit kalau dihitung pendapatan perjamnya.itupun
tidak lepas dari istilah GAJI GANTUNGAN,dimana penghasilan buruh tidak dihitung dengan lama kerjanya.
Hari kerja / HK : 30 hari kelender
Hari kerja terpakai : 25 hari( bulan tutup buku)
Pengajian : tanggal 06 bulan di depan
Yang di bayar Cuma 25 hari terpakai x Rp.26.600,00 = Rp.665000,00 / Bulan
Sedang kan sisa mulai tanggal 26 sampai tanggal 6 bulan berikutnya di gantung atau dipinjam oleh perusahaan.itupun belum lagi dipotong Ppn(pajak pertambahan Nilai) sekian persen dan potongan Jamsostek,dan bon Kantin , yang penghasilan tersebut tidak semuanya diterima utuh.Maka istilah di Perkebunan Kelapa Sawit dikenal dengan Istilah” Masuk Enak Keluar Susah”,Sistim perekrutan tenaga kerja paling gampang tapi kalau mau keluar agak susah,karena anima karyawan perkebunanan akan berpikir Bagai mana nasip saya setelah keluar dari perusahaan ini nanti.Yang impian untuk merubah nasip /meningkatkan kesejahteraan hanyalah mimpi HIDUP SEGAN MATI TAK MAU maka pilihannya hanya bertahan sementara hidup. Apakah hal ini “Wajar” perusahaan yang besar kho ngutang sama buruh yang penghasilannya cuma $ 2 koma sekian,dalam satu hari ?
Cita-cita UNDANG-UNDANG DASAR 1945 dan PANCASILA yang menyatakan kesejahteraan untuk RAKYAT mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkeadilan sosial itu hanya” IMPIAN” yang kapan akan tercapai.
Palangka Raya ,22 Maret 2009
Penulisan ini saya sari kan kepada kawan-kawan yang peduli terhadap lingkungan
Maupun pemangku kepentingan/penentu kebijakan agar bisa melihat apakah “sawit”
Bisa mensejahterakan masyarakat atau hanya membuat konplik berkepanjangan dalam
merebut SDA di Kalimantan Tengah.atau BUMI BORNEO ini.
Lewat tulisan ini juga saya memohon agar pembangunan yang Adil dan berkeseimbangan
Harus melihat segi EKOLOGI nya,biar pembangunan untuk mensejahterakan rakyat tapi pada kenyataannya akan memanen bencana di masa akan datang.
Peliharalah bumi dengan kearipan mu,karena bumi tempatmu di lahirkan,dibesarkan
dan di kubur.
Sumber daya alam yang ada di dalamnya bisa saja di ambil tapi INGAT akan nasip anak cucumu.
Bencana itu bukan Takdir,atau Nasip,tapi KARMA dari perbuatan kita sendiri.
By; Onely Tomas
0 Response to "Penguasaan Tanah secara Sistematik Oleh NEGARA"
Posting Komentar