Masyarakat Adat Yang Berdaulat

Pasal 18 UUD 1945 Bagian II adanya pengakuan tentang Masyarakat Adat (zelfbesturende Landschappen dan volksgemeenschappen ) di mana pengakuan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan komonitas dan wilayahnya (teritori) tetapi juga kelembagaan ,mekanisme hukumnya hak-hak dan kewajiban yang di atur dalam kelembagaan masyarakat adat tersebut. Dalam Kekuasan Manusia Dayak terdahulu sudah di kata kan peranan Dayak dalam bingkai NKRI ,Vilar Budaya Rumah Betang,di kata kan dalam ranah demokrasi dan penerapannya di masyarakat sudah sangat Jelas.

Tapi Implementasinya di kehidupan bernegara masih samar-samar .Dimana penjelasan Pasal 18 UUD 45 ,pendiri bangsa sudah mengilhami akan Status dan keberadaan Manusia Dayak dalam bagian NKRI,tetapi untuk menyatakan pasal 33 UUD 45 (kesejahteraan dan kekayaan Alam) serta UU No 5 tahun 1960 /UUPA.Pasal 3 dengan kalimat berbelok-belok secara meyakinkan mengebiri hak-hak masyarakat adat atas SDA dengan dalih kepentingan nasional dan Negara.

Contoh : banyak Warga di pidanakan karena reklaming lahan/kebun oleh polisi hanya karena kepentingan investasi Negara dengan perkebunan kelapa sawit,banyaknya situs-situs budaya yang mestinya di jaga dan di pelihara di rusak dan di jarah hanya karena ambisi pejabat.,apakah itu bentuk Pemerintah yang menghargai ADAT & BUDAYA masyarakat ?????,Malahan keberadaan masyarakat yang berada dalam bentang kawasan tersebut secara perlahan tapi pasti di lenyapkan.Kemanusia n yang beradab dan kedaulatan sosial itu hanya bunga atau kiasan lidah dari praktisi elit untuk mencari sensasi dan dukungan dari masyarakat yang teraniaya.Kebiasaan ini terdengar dan sering di ucapakan apabila waktu musim kampanye padahal metode yang mereka pakai adalah slogan Napoleon Bonaperte dari Perancis.

Ragi ini sudah usang perlu permentasi baru dan perubahan,yaitu satu kata “PENGAKUAN KEDAULATAN”

Di manakah Kemerdekaan Ku ……..????

Dayak…………BERANIO KAU /(asal kata Bumi Borneo)

Siapakah Masyarakat Adat itu ?

Dalam berbagai dokumen,masyarakat adapt telah di definisikan secara beragam.Konggres Masyarakat Adat Nusantara pada tanggal 11-12 maret 1999 mendefinisikan masyarakat adat adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai asal usul leluhur secara turun temurun di wilayah geograpis tertentu ,serta memiliki sistim nilai,ideology, ekonomi politik,sosial budaya dan wilayah sendiri seperti BUMI KALIMANTAN.

Palangka Raya,15 Mei 2009

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Masyarakat Adat Yang Berdaulat"

Posting Komentar