Surat Langkai.TN kepada Presiden RSPO di Singapore

22 Mei 2010 jam 09:57
No: na
Lampiran: na
Jenis: penting dan mendesak
Perihal: Informasi dan keluhan mengenai tindakan yang dilakukan oleh PT Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group] terhadap desa Kenyala dan desa Tanah Putih, Talawang kecamatan, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah



Attn:
1. Jan Kees Vis, Presiden Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
2. Dr Vengeta Rao, Sekretaris Jenderal Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
At-Singapura


Dear Sir,

Pertama, kami ingin mengungkapkan keinginan baik dan harapan untuk kebaikan Anda dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan ini kami ingin memberikan informasi dan keluhan kita terhadap tindakan dan praktek yang dilakukan oleh anggota RSPO, PT Musim Mas anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar operasi di Kanyala, Tanah Putih, dan desa-desa yang terkena dampak Sebabi lainnya Talawang sub-distrik , Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Masalah-masalah yang kami ingin menginformasikan Anda mengenai tindakan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) terhadap penduduk desa dan tanah mereka di wilayah desa Kanyala bahwa perusahaan, dalam memperoleh lahan, perusahaan sengaja digunakan petugas desa dan petugas polisi membuat desa mereka menyerah tanah. Pada saat itu, petugas desa termasuk kepala desa temporal nya (baru ditetapkan sebagai pemerintahan desa definitif), pemimpin adat (panggilan Damang), dan berpengaruh pemimpin lokal dari desa Kanyala individu yang terlibat untuk mencegah resistensi dari desa.

Pada tahun 2007, PT SSM diterapkan untuk sertifikat kepatuhan RSPO sebagai cara untuk mendapatkan mandat yang bersih sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip dan kriteria RSPO. Sayangnya, banyak fakta yang sah dengan alasan yang menunjukkan bahwa praktek-praktek perusahaan jauh di bawah standar RSPO yang diakui secara internasional di mana terdapat banyak konflik yang belum diselesaikan dan penyimpangan lainnya yang tidak dapat diterima untuk praktek perusahaan dalam memperoleh lahan dari masyarakat setempat termasuk kecaman meter makam. Menentang orang-orang yang dapat menghambat operasi perusahaan dipaksa untuk berdiam diri melalui praktek-praktek tidak manusiawi termasuk intimidasi dan ditahan di penjara-penjara (kriminalisasi).

Konflik antara masyarakat lokal dan PT SSM mulai keluar dari tangan saat pembukaan lahan yang digunakan perusahaan intimidasi dan manipulasi tanpa sosialisasi yang tepat di tingkat masyarakat. Banyak penduduk tanah 'termasuk kebun tradisional seperti karet, rotan, kayu komersial (jelutung), dan buah-buahan pohon yang dibuldoser dengan alasan.

Tindakan tersebut memicu ketegangan dan perlawanan dari orang-orang lokal di sekitar daerah tanah yang sudah dibuka termasuk Sebabi, Tanah Putih dan desa Kenyala.

Pada tanggal 24 April dalam mengekspresikan protes mereka terhadap kegiatan pembukaan lahan di wilayah desa mereka, penduduk setempat mendirikan portal untuk blokade jalan PT SSM belum mendapatkan tanggapan yang kurang baik dengan berikutnya polisi lokal tidak pergi dan mengintimidasi penduduk desa, 2005.

Pada tanggal 4 Juni 2005, sekitar 500 orang dari desa Kanyala berkumpul untuk membuat tekanan dan meminta pemerintah daerah setempat dan DPRD Kotawaringin Timur (DPRD) untuk mencabut izin PT SSM dianggap off buruk dan mengambil alih tanah masyarakat lokal.

Penduduk desa telah diterima untuk dialog oleh kursi parlemen distrik dan kepala daerah otoritas perkebunan (Kadisbun). Dalam pertemuan tersebut, beberapa fakta yang sah yang menunjukkan bahwa telah terjadi pengambilalihan atas sebagian besar tanah masyarakat setempat oleh perusahaan.

Selain itu, sebagai hasil dari pertemuan tersebut memutuskan perusahaan yang harus menghentikan operasinya sebelum semua masalah itu ditangani dengan benar tetapi perusahaan menolak untuk melaksanakan keputusan, yang masing-masing menghasilkan keluhan lain kepada parlemen provinsi (DPRD) Kalimantan Tengah dan diterima oleh Komisi B DPRD dan dihadiri oleh Rym Subandi, HM Asera, Ir. Borak Milton dan Ir. Artaban.

Semua upaya yang dilakukan oleh masyarakat lokal yang bersangkutan telah menghasilkan apa-apa dan tidak pernah ditangani dengan benar, yang telah menyebabkan konflik yang belum diselesaikan abadi.

Konflik tanah yang diangkat adalah merebut tanah leluhur Mr Langkai TN, yang ditahan ketika ia membela tanah leluhurnya yang telah dibudidayakan banyak generasi keluarganya sejak 1943.

Tidak hanya pada orang desa Kanyala yang menderita dari perampasan tanah tetapi juga di Tanah Putih, PT SSM juga dibuldoser kuburan penduduk desa tanpa kehadiran keluarga mereka '. Selain itu, perusahaan juga dibuldoser tanah meskipun tanah sudah di bawah surat informasi lahan (QS. Amortisasi Tanah) status dari pemerintahan desa termasuk perangko adat diakui di bawah Belanda.

Pada tanggal 29 penduduk desa Nopember 2008, dusun Bukit Limas Desa Tanah Putih tidak tanah blokade sebagai protes terhadap menghancurkan dari tanah oleh PT SSM. Mereka membangun dasar cenderung dalam sengketa tanah, namun, bukannya persuasif ditujukan protes, penduduk desa dikuasai represif oleh polisi lokal dengan memecah-belah kelompok dan menyita cenderung dan kompor memasak milik penduduk desa.

Akar konflik berasal dari pelanggaran terlibat PT SSM sejak kehadiran pertamanya di daerah dalam Kanyala dan daerah sekitar lainnya sedangkan meningkat setiap konflik dengan masyarakat lokal selalu ditangani dengan mengirim polisi untuk mengintimidasi tanpa niat serius untuk benar ditangani dengan masyarakat setempat.

Dengan ini beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSM:

1. Perusahaan ini datang di desa Kanyala dan sekitarnya tanpa konsultasi sebelumnya mengenai rencana perkebunan kelapa sawit. Jika ada seperti itu hanya terbatas pada orang-orang elit desa yaitu petugas administrasi.
2. Perusahaan selalu menggunakan aparat kepolisian dan aparat desa dalam menangani perselisihan tanpa niat langsung berhubungan dengan penduduk desa yang bersangkutan.
3. tanah warga dibuldoser 'tanpa kompensasi yang layak berhak, dan mereka yang menolak untuk menyerahkan tanah mereka dimanipulasi dan dipaksa menyerahkan tanah mereka seperti yang terjadi pada Mr Langkai TN.
4. Perusahaan dibuldoser lahan incumbent dengan surat keterangan kepemilikan tanah masyarakat setempat, antara lain:
a. Langkai TN (informasi mengenai surat bukti hak berdasarkan hukum adat tahun 1997 meliputi 150 hektar (ha) di desa Kanyala ditandatangani oleh kepala desa, kepala dusun Luwuk Rengas, Damang kepala adat, dan saksi berbatasan) sekarang di bawah pendudukan PT SSM;
b. Jantan bin Leger (tanah yang terletak di desa Tanah Putih dan Sungai Rasak Dukuh Sati) diduduki dan dibudidayakan oleh PT Maju Anak Sawit
c. Leger Judi (surat pernyataan pengakuan masalah tanah di tahun 2003 sebesar 400.000 meter persegi di daerah Dukuh Sati desa Tanah Putih disetujui oleh kepala Tanah Putih, kepala dusun Dukuh Sati dan saksi berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit
d. Siker Judi (surat pernyataan pengakuan lahan di daerah sungai Seranau dusun Dukuh Sati yang diterbitkan pada tahun 2003 meliputi 400.000 meter persegi yang dikeluarkan dan disahkan oleh kepala desa Tanah Putih dan kepala Dukuh Sati, dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit.
e. Menggo Nuhan (surat pernyataan di sebelah kanan atas tanah adat hukum adat) di daerah Tanah Putih pada tahun 2006 untuk 119.072 meter persegi (11,90 ha) yang ditandatangani oleh sekretaris desa Tanah Putih, Kepala Desa Tanah Putih dan pemimpin adat (Damang) dari Kota Besi kecamatan dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
f. Akir Bin Saun (surat pernyataan tanah 65.550 meter persegi pada tahun 2006 yang ditandatangani oleh ketua RT 02 Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
g. Akir Bin Saun (surat pernyataan atas tanah 9,450 meter persegi 2006 ditandatangani oleh kepala rumah tangga (RT 02) Tanah Putih dan kepala desa Tanah Putih) PT dibudidayakan. Aneka Maju Sawit

5. Dibuldoser 2 dari kuburan masyarakat, Apin Keluarga di Tanah Putih Desa oleh PT. Aneka Maju Sawit-Kelompok Musim Mas (berdasarkan lokasi GPS pada koordinat 02 º 31'07 S 112 º 35'30 E)
6. Kriminalisasi komunitas (Mr Langkai TN dan Jon Senturi) dengan tuduhan tindakan ketidaknyamanan.

Selain memiliki masalah dengan orang-orang dimana PT SSM dibudidayakan lahan masyarakat tanpa konsultasi apapun, kuburan dan perusakan tanah pertanian yang dimiliki oleh masyarakat, PT.SSM juga terbukti menumbuhkan wilayah proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kanyala Desa.

Hal ini seperti sudah berkomentar di beberapa media massa, berdasarkan dokumen yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPK, dimana BPK dilakukan tes dokumen pada program GNHRL, diperoleh kesimpulan bahwa proyek 840 ha terletak di Desa Kanyala, Kota Besi sub [kabupaten sekarang adalah kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 704,08 telah dibuka untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Secara umum, chronologist yang ditulis dalam laporan BPK seperti yang disebutkan di bawah ini:
1. Kepala distrik Kotawaringin Timur pada tanggal 27 Februari 2004 telah menerbitkan izin Princilpe PT.SSM dengan 525.26/54/II/Ekbang/2004 No surat untuk melaksanakan perkebunan kelapa sawit selama ± 18.000 ha di Kecamatan Kota Besi dengan ketentuan tertentu yang daerah terletak pada utilitas lain daerah Kawasan Pemanfaatan Dan Penggunaan Lainnya (KPPL)
2. Berdasarkan cek lapangan yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 12 Maret 2004 telah menerbitkan izin lokasi untuk PT.SSM dengan surat No 193.460.42 selama ± 16.300 ha pengembangan minyak sawit di Sebabi, Kanyala, dan Tanah Putih desa, kecamatan Kota Besi.
3. Kepala distrik Kotawaringin Timur dengan surat No 525.26/38/I/Ekbang/2005 telah memberikan izin penggunaan atau perkebunan di Indonesia izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT SSM untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk + 12.386,27 di Sebabi, Kanyala, dan desa Tanah Putih, Kota Besi sub-distrik.
4. Menurut laporan investigasi tim reboisasi Dinas Kehutanan Kotawaringin Timur sub-distrik April 2006 tentang aktivitas kelayakan tahun kedua pemeliharaan tanaman di lokasi bekas areal HPH PT. Mentaya Kalang bahwa di lokasi penanaman, sudah terjadi aktivitas kliring oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
5. Karena masalah di atas kepala Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan surat Badan No.522/4/1118/4.06/V/2006, 8 Mei 2006 meminta Bupati Kotawaringin Timur untuk menghentikan kegiatan dalam rangka memelihara dan menjaga kawasan hutan serta hasil kegiatan reboisasi GNRHL.
6. kemudian, kepala distrik Kotawaringin Timur menanggapi dengan surat No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 yang menunjuk pemimpin PT.SSM, PT.SSM diminta untuk berhenti di awhile kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pada saat mereka sedang menunggu solusi proses lebih lanjut. Namun demikian, PT. PSM tidak memberikan respon pada surat itu.
7. hasil investigasi lapangan oleh tim kantor kehutanan kabupaten Kotawaringin Timur yang ditulis dalam laporan resmi mengatakan bahwa GNHR reboisasi daerah / lokasi perkebunan PT SSM adalah tumpang tindih dengan tanah lain untuk 704,08 ha.

Menurut BPK Republik Indonesia, pemerintah ini menyebabkan kehilangan Rp. 3,922,95,000.00 (tiga milyar 922.956.000 rupiah) atas biaya yang dibebankan untuk kegiatan rehabilitasi hutan produksi dan tidak tercapainya tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan hutan, diasumsikan ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah Kotawaringin Timur pada perkebunan ditentukan izin yang luar kekuasaannya.

Karena masalah di atas, lembaga kehutanan Kotawaringin Timur mengatakan dalam proses pemberian izin prinsip, ijin lokasi, ijin penggunaan lahan untuk PT.SSM, pengukuran lokasi definitif, meskipun proses pemberian izin sudah membentuk tim kombinasi oleh Bupati yang meliputi banyak instansi terkait bentuk di kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabupaten Kotawaringin Timur haed telah mencoba menerbitkan surat No 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 untuk menghentikan pembukaan lahan untuk sementara untuk perkebunan kelapa sawit PT SSM pada lokasi reboisasi DAK-DAR dan di saat menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Menurut penelitian terbaru dari tim yang ditugaskan oleh kepala distrik dalam suratnya no. 090/815/BU, 4 September 2006, termasuk 704,08 ha telah dikonversi untuk kelapa sawit

Ada untuk sebagai salah satu korban, dan atas nama nama korban dari barbarisme SSM PT yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di desa Kanyala, dan juga merupakan bagian dari RSPO anggota yang Anda pimpin, maka Kami menuntut agar RSPO mengambil tindakan tegas kepada para anggota yang melakukan praktek buruk dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan Kami juga menuntut proses sertifikasi semua atau sesuatu yang membuat semua proses menjadi mudah bagi PT SSM harus dihentikan.

Kami juga menyerukan RSPO untuk segera mendesak Musim Mas Group memecahkan masalah-masalah yang yang terjadi oleh keprihatinan tentang sumber-sumber kehidupan masyarakat telah meliputi tanah dan peternakan.

Kami menuntut semua lembaga formal seperti kepolisian, komisi hak asasi manusia, lokal-nasional-dan LSM internasional aktif terlibat dalam mendorong Musim Mas Group-PT. SSM dalam rangka menyelesaikan sengketa dan masalah dengan semua masyarakat dan konsesi dalam nya.

Berikut surat yang saya sampaikan untuk diperhatikan untuk saat ini.

Kanyala-Kalimantan Tengah, 22 Januari 2009

Atas nama orang yang terkena oleh PT. SSM,




[LANGKAI TN.]

Juga alamat ke:
1. Presiden Republik Indonesia Di Jakarta
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia Di Jakarta
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di DKI Jakarta
4. KOMNAS HAM Republik Indonesia Di Jakarta
5. Gubernur Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
6. Kalimantan Tengah Ketua DPRD Kota Palangkaraya Di
7. WALHI Eksekutif Nasional Di Jakarta
8. SAWIT WATCH Di Bogor INDONESIA
9. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION Di Belanda
10. Bupati Kotawaringin Timur Di Sampit
11. Musim MAS GROUP Kantor Pusat Di Medan
12. WALHI Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
13. Simpan Borneo kami Di Palangkaraya
14. Dan Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal Nasional
15. Warga Masyarakat Korban Lainnya Tempat Di masing-masing
16. Arsip

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Surat Langkai.TN kepada Presiden RSPO di Singapore"

Posting Komentar