Pertentangan Masyarakat Adat Dengan Pemerintah

Pertentangan dan tarikmenarik kewenangan antara hak adat dan pemerintah ,sudah terjadi lebih dari 100 tahunlalu,sejak undang-undang agraria “Agrarische Wet” di keluarkan tahun 1870 oleh pemerintah kolonial belanda
• Dalam Agrarische Wet yang dikeluarkan pada tahun 1870 ini mencakup pernyataan domein (domein Verklering) di tetapkan bahwa setiap tanah yang ada di Hindia Belanda yang tidak dibebani Hak Milik pihak lain adalah tanah negara.Namun UU tsb tdk dapat diberlkukan di seluruh kawasan hutan di indonesia. Beberapa persekutuan Adat yang tidak termasuk dalam kawasan Swapraja menuntut agar hutan nya tetap dikuasai dan dikelola sendiri.
• Pada 1913 terbit Bosreglement 1913 yg mrpkan peraturan yang bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan hutan dan para ahli kehutanan agar peraturan tersebut agar dapat diberlakukan di seluruh indonesia,usaha tersebut juga terbukti tdk berhasil ,karena itu maka pengelolaan hutan di Indonesia praktis terpecah-pecahdi berbagai tangan l di tangan jawatan Kehutanan ,pamong praja,swapraja2 masyarakata adat dan swasta.Hal ini terjadi karena Hak adat Masyarakat dan Hak Swapraja juga memiliki kewenangan2 tertentu yang di akui oleh Pemerintah Hindia Belanda
• Dalam UUPA no 5 tahun 1960 Hak Menguasai oleh negara atasBumi ,air dan ruang angkasa dan kekayaan adalah dalam hal hukum publik dan hal ini dapat dikuasakan kepada Pemerintah Pusat,pemerintah daerah dan masyarakat adat (pasal 2 ayat 4 UUPA) akan tetapi dalam kenyataan nya hak menguasai tersebut “ hanya” di berikan kepada pemerintah daerah .kenyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dan penuntutan pengakuan masyarakat adat kepada pemerintah pusat .Tuntutan terhadap pengakuan masyarakat adat tidk hnya tuntutan terhadap pemampaatan hutan saja ,akan tetapi juga terhadap hak publik masyarakat yakni hak otoritas untuk mengatur ekosistim hutan dan lingkungan.
• Padahal sangat jelas pasal 33 ayat 3 UUD 45 mengamanatkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengelola bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
• Yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh penduduk indonesia termasuk didalam nya masyarakat adat.
• Berbicara mengenai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat tidak bisa lepas dengan adanya hak ulayat . Hak ulayat sebagaiistilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetisi khas pada masyarakat hukum adat ,berupa wewenang / kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar.
• Secara sederhana dapat dikatakan bahwa adat tidak pernah mati ,hanya saja selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman yang selalu menyertai nya.
• Oleh karena itu penataan posisi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat d alam arti yang sebenarnya terasa semakin “mendesak”,sebab pengalaman akhir-akhir ini konfik-konflik yang terjadi sekitar kegiatan –kegiatan pembangunan terus meningkat.



Persiapan MA/MHA dalam skema REDD
Salah satu bentuk program pembangunan yang dilakukan dalam pelaksaanaan REDD (reducing Emission from Deforestration and Degradation ) sebagai tindak lanjut Konprensi perubahan Iklim di Bali pemerintah RI ,CQ Kementrian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau aturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD .Diantara perangkat tersebut ada 3 Peraturan Mentri yang telah resmi di Undangkan


Peraturan menteri Kehutanan tentang skema REDD
• 1 permenhut no p 68/menhut-II/2008 ,11 desember 2008 ttg penyelenggaraan implementasi dari kegiatan demontrasi Pengurangan Emisi karbon dari Deforestasi dan DegradasiHutan (REDD)

• 2 Permenhut No.P.30/Menhut-II/2009,1 mei 2009 ttgTata cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan degradasi hutan (REDD)

• 3 Permenhut no.P 36/Menhut –II/2009,22 Mei 2009 Ttg tata cara Perizinan Usaha Pemampaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
• Dari ke 3 perangkat hukum diatas ,ternyata tidak satu pun dari perangkat hukum tersebut dalam konsederan nyayang mendaarkan pada UUPA.Padahal sangat jelas bahwa pada tingkatan pelaksanaan REDD sangat erat hubungan nya dengan persoalan-persoalan agrarian.
• Hal ini menunjukan bahwa pemerintah hanya mencermati persoalan2 tekis saja,maka akibat2 (hukum) yang timbul diras sangat kurang memenuhi prinsip-prinsip keadilan khususnya bagi masyarakat hukum adat (masyarakat ukum adat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS