Surat Cinta Buat Pacar Ku

Sayang...
Apa kabarkah dirimu di sana?
mungkin kau betah di negeri orang,
surat ini sengaja kutulis untukmu,
supaya kau tau bagaimana kabarku dan kabar kampung halaman kita

Sayang...
Ingatkah kau waktu dulu?
kita bermain di hutan,
melepas lelah di bawah rindangnya pohon ulin,
kemudian tertawa sembari memandang hamparan hijau,
suara burung menghiasi pagi,
udara segar selalu terhirup hidung ini,
dan tak lupa monyet-monyet bergelantungan dengan lucunya,
mungkin kau akan tersenyum jika mengingat semua itu,
kita selalu ingin kembali ke sana

Suatu hari kita pernah tersandar di pohon yg sangat besar dan rindang,
di situ kita bermimpi, bermimpi membuat dunia menoreh perhatian kepada kampung halaman kita,
karena kampung halaman kita itu adalah pulau terbesar yang terkenal dengan hutannya.

Setiap hari kita bermimpi,
hingga kita beranjak dewasa,
kita terpisah satu sama lain,
kau meneruskan pendidikanmu di negeri orang demi menggapai mimpi yg kita gantungkan,
dan aku meneruskan pendidikanku di tanah air ini

Tapi...
mimpi tinggalah mimpi, sayang
hari ini aku pulang ke kampung kita,
terluka hatiku melihat semuanya berubah,
bukan maksudku ingin menyakitimu,
tapi inilah yg harus kukatakan padamu,
hutan kita hancur,
pohon yg dulu tempat kita bersandar sudah hilang wujudnya,
bukan hamparan hijau lagi yg kulihat,
tapi hanyalah bekas lahan yg sengaja dibakar,
monyet-monyet lucu itu tak terlihat lagi,
burung-burung pun pergi entah kemana,
yang kulihat hanya kegundulan, gersang, kosong,
hancur...lebur. ..
tak hanya hutan yg hancur, impian kita juga hancur!
apa yg ada di pikiran manusia zaman sekarang?
aku terkulai lemas, sayang
udara sudah tak sehat lagi di sini, asap mengepul setiap hari, hawa semakin panas,
apa yang harus kita katakan pada anak dan cucu kita nanti?
akankah mereka percaya bahwa bumi kita ini dulunya hijau asri?
aku sangsi..
akan jadi apa bumi kita suatu hari nanti...?

Sayang,
maafkan aku jika suratku ini hanya membawa luka,
maaf jika aku menghapuskan kerinduanmu pada kampung kita,
tapi inilah kenyataannya. ..
cepatlah pulang, kita harus perbaiki keadaan ini

Dari aku dan hutanku yg selalu merindukanmu. .

Sampit, 3 agustus 2010

By. Thomas Wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KEADILAN PASCA OTDA SUDAH MERATAKAH (ADIL) BAGI PUBLIK ??

KEADILAN PASCA OTDA SUDAH MERATAKAH (ADIL) BAGI PUBLIK ??Judul dan potret diatas merupakan suatu pertanyaan yang merupakan buat renungan kita bersama dalam menilainya, yang mana masih menggantung dibenak kita. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UU 32 Tahun 2004, pemerintah daerah yang ...mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu otonomi daerah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab yakni penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelenggaraan dengan pola desentralisasi memberikan kesempatan maupun peluang bagi daerah untuk mengelola, mengatur, membuat kebijakan secara mandiri dengan tujuan untuk atas nama mensejahterakan rakyat. NKRI yang mempunyai beragam keistimewaan dimana yang juga serta mempunyai Sumber Daya Alam (SDA ) yang melimpah tetapi sampai pada hari ini masih belum tersentuh sama sekali pola kesejahtreaan yang di amanahkan baik itu Pancasila, UUD 1945 maupun UU 32 Tahun 2004 walaupun Negara Republik ini telah merdeka hampir 65 Tahun. Berbagai Hal-hal yang sangat mendasar mengenai kesejahteraan rakyat di Republik ini yang belum terakomodir, sebutlah misalnya pelayanan KESEHATAN yang mana masih belum mendukung nya sektor ini dimana kurang menunjangnya pendukung infrastruktur maupun tenaga SDM sering kita lihat bagaimana dengan susah payahnya masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan nyaman harus membayar mahal semua itu. Program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan tidak sejalan dengan sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi disektor PENDIDIKAN. Sebutlah misalnya masih banyaknya anak-anak sekolah dasar dimana kalau untuk melanjutkan kesekolah lanjutan mereka harus rela untuk keluar dari tempat asalnya tentu ini akan membebani mereka baik itu financial sampai kepsikologis anak tersebut terhadap keluarga. Sering kita lihat juga anak-anak usia sekolah yang menjadi pekerja. Padahal sudah jelas disektor pendidikan ini pemerintah menetapkan program wajib belajar 9 tahun, hal ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pada Level PEMERINTAHAN DESA, dimana masih banyaknya fasilitas desa yang belum terbangun dalam hal untuk mendukung pelayanan Administrasi Desa, misalnya Kantor Desa apakah sudah diperhatikan oleh pemerintahan daerah nya setempat ini merupakan hal yang sangat krusial sekali apabila disuatu desa belum ada kantor desanya bagaimana mau mendukung kebijakan pemerintah dalam tertib administrasi. INFRASTRUKTUR JALAN bagi akses masyarakat, masih banyaknya desa-desa yang terisolir akibat minimnya akses jalan bahkan dari desa untuk menuju ke ibu kota kecamatan harus menempuh waktu yang cukup lama apa lagi mau ke ibu kota Kabupaten. KONFLIK TANAH antara masyarakat dengan PIHAK PERUSAHAAN, konflik tanah mengalami eskalasi dan memiliki dimensi baru Jika sebelumnya kasus tanah berdimensi konflik antara negara dan rakyat, kini telah mengalami pergeseran: pengusaha melawan rakyat. Dapat kita lihat diberbagai daerah dalam invasi perluasan areal diperkebunan dimana masih sering kita dengar, lagi-lagi masyarakat menjadi terpinggirkan dan menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Sehingga, kita belum pernah mendengar ada ''tanah untuk rakyat'' seperti bunyi UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. PENYALAHGUNAAN APBD, dimana semenjak era otonomi daerah diberlakukan PEMDA diberikan wewenang seluas-seluasnya untuk menyusun, menetapkan dan menggunakan APBD untuk pemenuhan dan kesejahteraan Publik, tapi nyatanya apa yang terjadi justru sebaliknya dimulai dari proses penyusunan dan penetapan APBD dimana hal ini setali tiga uang antara pihak eksekutif dan legislative, proses penyusunan dan penetapan APBD hanya dijadikan untuk mengejar dan bagi-bagi lahan proyek semata, dalam hal penggunaan APBD juga terjadi kebocororan-kebocoran anggaran yang tidak pada mestinya yang sering kita dengar yakni KORUPSI BERJAMAAH. SUPREMASI HUKUM, Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru. Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum. Tulisan ini di ambil dari makalah Agus Budiman pada FGD untuk group Diskusi Kontak Rakyat Borneo Tanggal 7 Mei 2010 di Pontianak Kalimantan Barat

by.Thomas Wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

http://www.justinbiebermusic.com/

http://www.justinbiebermusic.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hukum Adat Dan Tanah adat

Hukum adat (adatrecht), menurut van Vollenhoven, 1906; adalah himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang-orang peribumi ( Indonesia asli) dan “Timur Asing”. Peraturan tersebut pada satu pihak mempunyai sanksi (karenanya bersifat “hukum”) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karenanya “adat”). Hak yang bersifat bersama komunal (hak persekutuan) terhadap suatu wilayah tertentu, disebut sebagai hak ulayat (istilah yang berasal dari Minangkabau). Hak ulayat dan hak-hak serupa diakui oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agriara dan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan harus disesuaikan dengan kepentingan Nasional dan Negara serta dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Masyarakat hukum adat adalah terjemahan dari istilah pakar hukum adat Belanda (van Vollenhoven dan ter Haar) yaitu adatrechtsgemeenschap). Dan oleh pakar hukum adat Indonesia menggunakan istilah “persekutuan hukum”. Prinsip organisasi masyarakat hukum adat di Indonesia adalah kombinasi faktor teritorial (wilayah,seperti kampung dan desa) dan genealogis (keturunan, seperti suku,anak suku atau pecahan suku).
Van Vollenhoven dan ter Haar membagi lingkungan hukum adat di Indonesia dalam 19 lingkaran hukum, berdasarkan atas persamaan secara garis besar,corak serta sifat hukum adat yang berlaku. Dimana Borneo (kecuali wilayah Melayu bagian barat) dan masyarakat “Dyak” dimasukan dalam lingkungan hukum adat tersendiri (No. 7). Berarti keberadaannya sebagai masyarakat hukum adat diakui.

Hutan adat menurut Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat adat. Persyaratan utama untuk memperoleh pengakuan atas hak-hak itu adalah pembuktian keberadaan sebagai masyarakat adat. Hak masyarakat adat atas hutan adat menurut Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, “sangat terbatas” sebagai berikut:
a) Hak atas hutan adat hanyalah hak pakai.
b) Hak pakai ini dibatasi oleh hak negara melaksanakan pembangunan dan hak hutan untuk dilestarikan.
c) Hak atas hutan adat diberikan pemerintah dan dapat ditarik oleh pemerintah, sehingga tidak ada kepastian hukum.
d) Urusan memperoleh hak atas hutan adat tidak mudah, karena meliputi usaha untuk membuktikan diri sebagai masyarakat adat.
Kenyataan sekarang sangat bertolak belakang
hutan adat.... yang selama ,ini susah sekali diakomodir dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah... padahal ujung tombak di lapangan kan masyarakat...
pemerintah hanya bertugas melindungi secara hukum namun..... kenyataan yang terjadi pemerintah acuh tak acuh mengenai hutan adat, polemik berbagai kepentingan pun berpengaruh besar pada keberadaan hutan adat...
masyarakat adat sekarang dalam masa transisi, dimana harus menjaga adat istiadat ditengah gerusan arus globalisasi....
Padahal beberapa tempat yang mengelola hutan adat, memiliki parameter keberhasilan yang sangat signifikan, misal : komunitas ciptagelar, ngata toro, sembalun... dengan pola kearifan yang berdasar pada sistem2 religius....
adakah hutan adat yang masih dikelola dan dimanfaatkan di kalteng ini???

Thomas wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

TATA TERTIB HAK ADAT DAYAK NGAJU.

Hak Ulayat Pada Masa Lalu,Sekarang Dan Masa Akan Datang.

Pendahuluan.

Sejarah dan kultur Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah khususnya Dayak Ngaju tidak lepas dari tata cara / kebiasaan yang telah ada dari jaman kejaman yang hakekatnya mengikat dan sudah diterapkan sejak jaman dahulu. Masyarakat Adat Kalimantan Tengah Identik dengan suku Dayak yang mendominasi pulau Borneo yang terbagi dalam Rumpun-rumpun atau sup suku yang tergolong dalam sebutan Dayak Besar ( Persamaan Bahasa dan kemiripan Cara Hidup yang berlaku dalam satu kawasan tiap DAS). Karena persamaan dan kebiasaan yang mengatur semua aspek social dalam tantanan tata ruang sepanjang aliran sungai yang ada dalam wilayah hukum atministrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 mei sampai 24 juli 1894 yang di hadiri para utusan 400 kelompok suku Dayak dari seluruh suku di Kalimantan /di bawah satu atap (rapat DAMAI yang merintis semangat persatuan dan pembaharuaan total yang meliputi politik,social, budaya,ekonomi dan keamanan.yang merupakan tonggak lahirnya perjuangan persatuan masyarakat Dayak dalam menentang penjajahan) yang dilakukan di Kahayan Hulu Utara desa Tumbang Anoi diadakan konggres Damang se kalimantan yang dikenal sebagai Aturan Hurung Anoi Kahayan dimana saat itu para Damang Temanggung Mantir Balian dan Toko-tokoh Adat di pelosok pulau Kalimantan yang diprakarsai oleh Damang Batu untuk menyatukan persepsi perjuangan rakyat dalam melawan politik adu domba Belanda saat itu. Dimana hasil konggres saat itu menghasilkan beberapa pokok kesepakatan. diantaranya ;
1. Pengakuan Masyarakat Adat.
2. Penetapan Aturan Hak Adat.
3. Penentuan Sangsi hukum Adat Terhadap Pelanggaran HAK ADAT, ( ATURAN SINGER / JIPEN ).
4. Ketentuan – ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.

(Buku Tata Krama ”Belum Bahadat” untuk materi pendukung P – 4)
tulisan Bapak Y.NATHAN ILUN (Damang Kepala Adat Basarang)


MASYARAKAT ADAT
1. Material
2. Tanah dan Air
3. Immaterial (Gelar,benda- benda pusaka yang tidak ternilai dengan UANG).
HUBUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH BERSIPAT ABADI
- Tempat kediaman Arwah Para Leluhur
- Tempat Kediaman Warga Masyarakat
- Tempat Mencari Napkah
- Tempat Situs Budaya /Keramat.

BATAS-BATAS WILAYAH KEDIAMAN MASYARAKAT ADAT
Di Darat.
Gunung/bukit/ natai,jurang/ datah,rawa/ ayap,rumpun pohon atas Batas Alam lainnya.
Sejauh bunyi GONG terdengar atau 5 km dari pinggir sungai.
Di Laut
1. Sejajar dengan kediaman Masyarakat Adat.
2. Jarak kelaut berdasarkan letak menangkap ikan.
MASYARAKAT ADAT MEMPUNYAI KEKUASAN DAN KEKAYAAN SENDIRI
Wujud Kekuasaan Dan Kekayaan itu sendiri antara lain ; “HAK ATAS WILAYAHNYA” :
1. Apa bila melebihi kehidupan keseharian harus dengan ijin /kesepakatan masyarakat ( usaha yang umum di lakukan masyarakat dalam satu wilayah tertentu) secara spontanitas contoh ;; menangkap ikan di luhak atau ayap pada musim kemarau.
2. Warga masyarakat bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnya.
3. Orang luar yang akan memanfaatkanya harus dengan ijin dan membayar uang pengakuan (MESI RECOGNITIE RETRIBUSI) kepada masyarakat adat / Fee,untuk pembangunan daerah tersebut. (Tidak boleh diataur oleh PP PEMDA seperti ketentuan pokok kewajiban investor dalam membayar Fee kepada daerah dan pusat, tapi harus berpijak pada kesepakatan dengan daerah penghasil / otonomi khusus desa).
4. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap (secara perorangan ) oleh warga.
5. Hak ulayat tidak boleh dilepaskan / dijual belikan kepada pihak asing (Negara Luar walau dalam arti pemeliharaan atau dalam bentuk apapun).
6. Hubungan ulayat dan hak menguncup mengembang.
KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT.
1. Deklerasi Rio de Janeiro
semua Negara agar memberikan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat asli (inderennes people) termasuk hak-hak atas tanah hutan, dan sumber daya alamnya.
2. UUD 1945
a.. pasal 18 butir (2 )
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionaln ya sepanjang masih hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang (hasil perubahan ke dua ).
b. pasal 28 butir (3) identias budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan. (Hasil perubahan ke dua )
3. TAP MPR RI
a. TAP MPR RI NoXVII / MPR /1998 Pasal 4.1 ;
Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
b. TAP MPR RI No IX /MPR/2001. Tentang pembauran Agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 4 ayat 1 ;
Mengakui menghormati dan melindungi masyarakat adapt dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya Agraria / sumber daya alam.
4. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 6 ayat 2
Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah dilindungi selaras perkembangan jaman.
5. UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA)
a. Pasal 2 ayat 4
Hak menguasai dari Negara pelaksanaannya dapat di “KUASAKAN” kepada daerah swatantra dan masyarakat HUKUM ADAT,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,menurut peraturan pemerintah.
b. Pasal 3
Dengan semangat ketentuan pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adatsepanjang menurut kenyataan masih ada.Harus sedemikian rupa sehingga sesuai dangan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangnan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi.
c. Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasaialah hukum adapt.sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan Pancasila serta dengan peraturan-peraturan dalam undang-undang ini dan dengan mengindahkan unsure-unsur yang berdasarkan hukum agama.
d. Pasal 6
Semua Hak Atas Tanah mempunyai pungsi sosial ( masyarakat adat adalah si EMPU nya WILAYAH).
6. UU No 41 tahun 1999 Kehutanan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih diakui keberadannya serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional.
7. Peraturan Mentri Agraria / Kep BPN No 5 tahun 1999.
a. Ada masih kelompok orang yang masih merasa terikat tatanan Hukum Adat sebagaiwarga.
b. Ada tanah Ulayat tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari.
c. Ada tatanan Hukum ADAT mengenai pengurusan-pengurus an dan penggunaan tanah ulayat yang masih berlaku.
PASAL 3 TAP MPR RI
a. TAP MPR RI N0 XVII / MPR / 1998
Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembanga zaman.
b. UU No . 39. Thn 1999 Tentang HAM Pasal 6 ayat 2.
berbunyi ; Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
Demikian persentasi sekilas mengenai peraturan hukum adat yang mengatr tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak Kalimantan tengah yang masih belum sepenuhnya di terapkan dalam pemampaatan sumber daya alam Kalimantan untuk kesejahteraan masyarakat adat DAYAK KALIMANTAN TENGAH. Himbawan saya agar penulisan ini dapat di perbaiki demi tergalinya informasi yang lebih membangun.
Untuk memahami Nilai –nilai PILAR BUDAYA BETANG.
Palangka Raya ,25,Januari 2009.
by. Thomas.
catatan di ambil dari berbagai sumber .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Surat Langkai.TN kepada Presiden RSPO di Singapore

22 Mei 2010 jam 09:57
No: na
Lampiran: na
Jenis: penting dan mendesak
Perihal: Informasi dan keluhan mengenai tindakan yang dilakukan oleh PT Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group] terhadap desa Kenyala dan desa Tanah Putih, Talawang kecamatan, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah



Attn:
1. Jan Kees Vis, Presiden Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
2. Dr Vengeta Rao, Sekretaris Jenderal Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
At-Singapura


Dear Sir,

Pertama, kami ingin mengungkapkan keinginan baik dan harapan untuk kebaikan Anda dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan ini kami ingin memberikan informasi dan keluhan kita terhadap tindakan dan praktek yang dilakukan oleh anggota RSPO, PT Musim Mas anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar operasi di Kanyala, Tanah Putih, dan desa-desa yang terkena dampak Sebabi lainnya Talawang sub-distrik , Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Masalah-masalah yang kami ingin menginformasikan Anda mengenai tindakan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) terhadap penduduk desa dan tanah mereka di wilayah desa Kanyala bahwa perusahaan, dalam memperoleh lahan, perusahaan sengaja digunakan petugas desa dan petugas polisi membuat desa mereka menyerah tanah. Pada saat itu, petugas desa termasuk kepala desa temporal nya (baru ditetapkan sebagai pemerintahan desa definitif), pemimpin adat (panggilan Damang), dan berpengaruh pemimpin lokal dari desa Kanyala individu yang terlibat untuk mencegah resistensi dari desa.

Pada tahun 2007, PT SSM diterapkan untuk sertifikat kepatuhan RSPO sebagai cara untuk mendapatkan mandat yang bersih sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip dan kriteria RSPO. Sayangnya, banyak fakta yang sah dengan alasan yang menunjukkan bahwa praktek-praktek perusahaan jauh di bawah standar RSPO yang diakui secara internasional di mana terdapat banyak konflik yang belum diselesaikan dan penyimpangan lainnya yang tidak dapat diterima untuk praktek perusahaan dalam memperoleh lahan dari masyarakat setempat termasuk kecaman meter makam. Menentang orang-orang yang dapat menghambat operasi perusahaan dipaksa untuk berdiam diri melalui praktek-praktek tidak manusiawi termasuk intimidasi dan ditahan di penjara-penjara (kriminalisasi).

Konflik antara masyarakat lokal dan PT SSM mulai keluar dari tangan saat pembukaan lahan yang digunakan perusahaan intimidasi dan manipulasi tanpa sosialisasi yang tepat di tingkat masyarakat. Banyak penduduk tanah 'termasuk kebun tradisional seperti karet, rotan, kayu komersial (jelutung), dan buah-buahan pohon yang dibuldoser dengan alasan.

Tindakan tersebut memicu ketegangan dan perlawanan dari orang-orang lokal di sekitar daerah tanah yang sudah dibuka termasuk Sebabi, Tanah Putih dan desa Kenyala.

Pada tanggal 24 April dalam mengekspresikan protes mereka terhadap kegiatan pembukaan lahan di wilayah desa mereka, penduduk setempat mendirikan portal untuk blokade jalan PT SSM belum mendapatkan tanggapan yang kurang baik dengan berikutnya polisi lokal tidak pergi dan mengintimidasi penduduk desa, 2005.

Pada tanggal 4 Juni 2005, sekitar 500 orang dari desa Kanyala berkumpul untuk membuat tekanan dan meminta pemerintah daerah setempat dan DPRD Kotawaringin Timur (DPRD) untuk mencabut izin PT SSM dianggap off buruk dan mengambil alih tanah masyarakat lokal.

Penduduk desa telah diterima untuk dialog oleh kursi parlemen distrik dan kepala daerah otoritas perkebunan (Kadisbun). Dalam pertemuan tersebut, beberapa fakta yang sah yang menunjukkan bahwa telah terjadi pengambilalihan atas sebagian besar tanah masyarakat setempat oleh perusahaan.

Selain itu, sebagai hasil dari pertemuan tersebut memutuskan perusahaan yang harus menghentikan operasinya sebelum semua masalah itu ditangani dengan benar tetapi perusahaan menolak untuk melaksanakan keputusan, yang masing-masing menghasilkan keluhan lain kepada parlemen provinsi (DPRD) Kalimantan Tengah dan diterima oleh Komisi B DPRD dan dihadiri oleh Rym Subandi, HM Asera, Ir. Borak Milton dan Ir. Artaban.

Semua upaya yang dilakukan oleh masyarakat lokal yang bersangkutan telah menghasilkan apa-apa dan tidak pernah ditangani dengan benar, yang telah menyebabkan konflik yang belum diselesaikan abadi.

Konflik tanah yang diangkat adalah merebut tanah leluhur Mr Langkai TN, yang ditahan ketika ia membela tanah leluhurnya yang telah dibudidayakan banyak generasi keluarganya sejak 1943.

Tidak hanya pada orang desa Kanyala yang menderita dari perampasan tanah tetapi juga di Tanah Putih, PT SSM juga dibuldoser kuburan penduduk desa tanpa kehadiran keluarga mereka '. Selain itu, perusahaan juga dibuldoser tanah meskipun tanah sudah di bawah surat informasi lahan (QS. Amortisasi Tanah) status dari pemerintahan desa termasuk perangko adat diakui di bawah Belanda.

Pada tanggal 29 penduduk desa Nopember 2008, dusun Bukit Limas Desa Tanah Putih tidak tanah blokade sebagai protes terhadap menghancurkan dari tanah oleh PT SSM. Mereka membangun dasar cenderung dalam sengketa tanah, namun, bukannya persuasif ditujukan protes, penduduk desa dikuasai represif oleh polisi lokal dengan memecah-belah kelompok dan menyita cenderung dan kompor memasak milik penduduk desa.

Akar konflik berasal dari pelanggaran terlibat PT SSM sejak kehadiran pertamanya di daerah dalam Kanyala dan daerah sekitar lainnya sedangkan meningkat setiap konflik dengan masyarakat lokal selalu ditangani dengan mengirim polisi untuk mengintimidasi tanpa niat serius untuk benar ditangani dengan masyarakat setempat.

Dengan ini beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSM:

1. Perusahaan ini datang di desa Kanyala dan sekitarnya tanpa konsultasi sebelumnya mengenai rencana perkebunan kelapa sawit. Jika ada seperti itu hanya terbatas pada orang-orang elit desa yaitu petugas administrasi.
2. Perusahaan selalu menggunakan aparat kepolisian dan aparat desa dalam menangani perselisihan tanpa niat langsung berhubungan dengan penduduk desa yang bersangkutan.
3. tanah warga dibuldoser 'tanpa kompensasi yang layak berhak, dan mereka yang menolak untuk menyerahkan tanah mereka dimanipulasi dan dipaksa menyerahkan tanah mereka seperti yang terjadi pada Mr Langkai TN.
4. Perusahaan dibuldoser lahan incumbent dengan surat keterangan kepemilikan tanah masyarakat setempat, antara lain:
a. Langkai TN (informasi mengenai surat bukti hak berdasarkan hukum adat tahun 1997 meliputi 150 hektar (ha) di desa Kanyala ditandatangani oleh kepala desa, kepala dusun Luwuk Rengas, Damang kepala adat, dan saksi berbatasan) sekarang di bawah pendudukan PT SSM;
b. Jantan bin Leger (tanah yang terletak di desa Tanah Putih dan Sungai Rasak Dukuh Sati) diduduki dan dibudidayakan oleh PT Maju Anak Sawit
c. Leger Judi (surat pernyataan pengakuan masalah tanah di tahun 2003 sebesar 400.000 meter persegi di daerah Dukuh Sati desa Tanah Putih disetujui oleh kepala Tanah Putih, kepala dusun Dukuh Sati dan saksi berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit
d. Siker Judi (surat pernyataan pengakuan lahan di daerah sungai Seranau dusun Dukuh Sati yang diterbitkan pada tahun 2003 meliputi 400.000 meter persegi yang dikeluarkan dan disahkan oleh kepala desa Tanah Putih dan kepala Dukuh Sati, dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit.
e. Menggo Nuhan (surat pernyataan di sebelah kanan atas tanah adat hukum adat) di daerah Tanah Putih pada tahun 2006 untuk 119.072 meter persegi (11,90 ha) yang ditandatangani oleh sekretaris desa Tanah Putih, Kepala Desa Tanah Putih dan pemimpin adat (Damang) dari Kota Besi kecamatan dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
f. Akir Bin Saun (surat pernyataan tanah 65.550 meter persegi pada tahun 2006 yang ditandatangani oleh ketua RT 02 Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
g. Akir Bin Saun (surat pernyataan atas tanah 9,450 meter persegi 2006 ditandatangani oleh kepala rumah tangga (RT 02) Tanah Putih dan kepala desa Tanah Putih) PT dibudidayakan. Aneka Maju Sawit

5. Dibuldoser 2 dari kuburan masyarakat, Apin Keluarga di Tanah Putih Desa oleh PT. Aneka Maju Sawit-Kelompok Musim Mas (berdasarkan lokasi GPS pada koordinat 02 º 31'07 S 112 º 35'30 E)
6. Kriminalisasi komunitas (Mr Langkai TN dan Jon Senturi) dengan tuduhan tindakan ketidaknyamanan.

Selain memiliki masalah dengan orang-orang dimana PT SSM dibudidayakan lahan masyarakat tanpa konsultasi apapun, kuburan dan perusakan tanah pertanian yang dimiliki oleh masyarakat, PT.SSM juga terbukti menumbuhkan wilayah proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kanyala Desa.

Hal ini seperti sudah berkomentar di beberapa media massa, berdasarkan dokumen yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPK, dimana BPK dilakukan tes dokumen pada program GNHRL, diperoleh kesimpulan bahwa proyek 840 ha terletak di Desa Kanyala, Kota Besi sub [kabupaten sekarang adalah kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 704,08 telah dibuka untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Secara umum, chronologist yang ditulis dalam laporan BPK seperti yang disebutkan di bawah ini:
1. Kepala distrik Kotawaringin Timur pada tanggal 27 Februari 2004 telah menerbitkan izin Princilpe PT.SSM dengan 525.26/54/II/Ekbang/2004 No surat untuk melaksanakan perkebunan kelapa sawit selama ± 18.000 ha di Kecamatan Kota Besi dengan ketentuan tertentu yang daerah terletak pada utilitas lain daerah Kawasan Pemanfaatan Dan Penggunaan Lainnya (KPPL)
2. Berdasarkan cek lapangan yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 12 Maret 2004 telah menerbitkan izin lokasi untuk PT.SSM dengan surat No 193.460.42 selama ± 16.300 ha pengembangan minyak sawit di Sebabi, Kanyala, dan Tanah Putih desa, kecamatan Kota Besi.
3. Kepala distrik Kotawaringin Timur dengan surat No 525.26/38/I/Ekbang/2005 telah memberikan izin penggunaan atau perkebunan di Indonesia izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT SSM untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk + 12.386,27 di Sebabi, Kanyala, dan desa Tanah Putih, Kota Besi sub-distrik.
4. Menurut laporan investigasi tim reboisasi Dinas Kehutanan Kotawaringin Timur sub-distrik April 2006 tentang aktivitas kelayakan tahun kedua pemeliharaan tanaman di lokasi bekas areal HPH PT. Mentaya Kalang bahwa di lokasi penanaman, sudah terjadi aktivitas kliring oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
5. Karena masalah di atas kepala Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan surat Badan No.522/4/1118/4.06/V/2006, 8 Mei 2006 meminta Bupati Kotawaringin Timur untuk menghentikan kegiatan dalam rangka memelihara dan menjaga kawasan hutan serta hasil kegiatan reboisasi GNRHL.
6. kemudian, kepala distrik Kotawaringin Timur menanggapi dengan surat No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 yang menunjuk pemimpin PT.SSM, PT.SSM diminta untuk berhenti di awhile kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pada saat mereka sedang menunggu solusi proses lebih lanjut. Namun demikian, PT. PSM tidak memberikan respon pada surat itu.
7. hasil investigasi lapangan oleh tim kantor kehutanan kabupaten Kotawaringin Timur yang ditulis dalam laporan resmi mengatakan bahwa GNHR reboisasi daerah / lokasi perkebunan PT SSM adalah tumpang tindih dengan tanah lain untuk 704,08 ha.

Menurut BPK Republik Indonesia, pemerintah ini menyebabkan kehilangan Rp. 3,922,95,000.00 (tiga milyar 922.956.000 rupiah) atas biaya yang dibebankan untuk kegiatan rehabilitasi hutan produksi dan tidak tercapainya tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan hutan, diasumsikan ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah Kotawaringin Timur pada perkebunan ditentukan izin yang luar kekuasaannya.

Karena masalah di atas, lembaga kehutanan Kotawaringin Timur mengatakan dalam proses pemberian izin prinsip, ijin lokasi, ijin penggunaan lahan untuk PT.SSM, pengukuran lokasi definitif, meskipun proses pemberian izin sudah membentuk tim kombinasi oleh Bupati yang meliputi banyak instansi terkait bentuk di kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabupaten Kotawaringin Timur haed telah mencoba menerbitkan surat No 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 untuk menghentikan pembukaan lahan untuk sementara untuk perkebunan kelapa sawit PT SSM pada lokasi reboisasi DAK-DAR dan di saat menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Menurut penelitian terbaru dari tim yang ditugaskan oleh kepala distrik dalam suratnya no. 090/815/BU, 4 September 2006, termasuk 704,08 ha telah dikonversi untuk kelapa sawit

Ada untuk sebagai salah satu korban, dan atas nama nama korban dari barbarisme SSM PT yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di desa Kanyala, dan juga merupakan bagian dari RSPO anggota yang Anda pimpin, maka Kami menuntut agar RSPO mengambil tindakan tegas kepada para anggota yang melakukan praktek buruk dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan Kami juga menuntut proses sertifikasi semua atau sesuatu yang membuat semua proses menjadi mudah bagi PT SSM harus dihentikan.

Kami juga menyerukan RSPO untuk segera mendesak Musim Mas Group memecahkan masalah-masalah yang yang terjadi oleh keprihatinan tentang sumber-sumber kehidupan masyarakat telah meliputi tanah dan peternakan.

Kami menuntut semua lembaga formal seperti kepolisian, komisi hak asasi manusia, lokal-nasional-dan LSM internasional aktif terlibat dalam mendorong Musim Mas Group-PT. SSM dalam rangka menyelesaikan sengketa dan masalah dengan semua masyarakat dan konsesi dalam nya.

Berikut surat yang saya sampaikan untuk diperhatikan untuk saat ini.

Kanyala-Kalimantan Tengah, 22 Januari 2009

Atas nama orang yang terkena oleh PT. SSM,




[LANGKAI TN.]

Juga alamat ke:
1. Presiden Republik Indonesia Di Jakarta
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia Di Jakarta
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di DKI Jakarta
4. KOMNAS HAM Republik Indonesia Di Jakarta
5. Gubernur Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
6. Kalimantan Tengah Ketua DPRD Kota Palangkaraya Di
7. WALHI Eksekutif Nasional Di Jakarta
8. SAWIT WATCH Di Bogor INDONESIA
9. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION Di Belanda
10. Bupati Kotawaringin Timur Di Sampit
11. Musim MAS GROUP Kantor Pusat Di Medan
12. WALHI Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
13. Simpan Borneo kami Di Palangkaraya
14. Dan Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal Nasional
15. Warga Masyarakat Korban Lainnya Tempat Di masing-masing
16. Arsip

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Surat Langkai TN Kepada Presiden RSPO di Singapore

* Catatan Save Our Borneo

Letter from Vilage, Langkai and Musimas Palm Oil
Bagikan
22 Mei 2010 jam 9:57
No. : na
Attachment : na
Type : important and urgent
Subject : Information and complaint regarding actions committed by PT Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group] against villagers of Kenyala and Tanah Putih villages, Talawang sub-district, Kotawaringin Timur district, Central Kalimantan



Attn:
1. Jan Kees Vis, President of the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
2. Dr. Vengeta Rao, Secretary General of the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
At- Singapore


Dear sirs,

First, we would like to express cordial wishes and hopes for your goodness and success in carrying duties and activities in daily life.

Hereby we would like to provide information and our complaint against actions and practices committed by a member of the RSPO, PT Musim Mas subsidiary oil palm plantation PT Sukajadi Sawit Mekar operations in Kanyala, Tanah Putih, Sebabi and other affected villages of Talawang sub-district, Kotawaringin Timur district, Central Kalimantan.

Issues that we want to inform you are about actions of PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) against villagers and their lands in areas of Kanyala village that the company, in acquiring land, the company intentionally used village officers and police personnel make villagers surrendered their lands. At that time, village officers including its temporal village head (newly established as definitive village administration), customary leader (call Damang), and influential individual local leaders of Kanyala village involved to prevent resistance from villagers.

In 2007, PT SSM applied for compliance certificate of the RSPO as a way to get clean credential as stipulated in the all RSPO principles and criteria. Unfortunately, many legitimate facts on the grounds are showing that the company’s practices far below the internationally recognised RSPO standards where there are many unresolved conflicts and other irregularities which are unacceptable practices to a company in acquiring lands from local people including condemnation of grave yards. Opposing individuals who could hamper company’s operations are forced to keep silence through inhumane practices including intimidations and detained in jails (criminalisation).

Conflicts between local people and PT SSM began coming out of hand when land clearing the company used intimidation and manipulation without proper socialisation in community levels. Many villagers’ lands including traditional gardens such as rubber, rattans, commercial wood (jelutung), and tree fruits are bulldozed to the grounds.

Such actions provoked tension and resistance from local people in vicinity of the cleared land areas including Sebabi, Tanah Putih and Kenyala villages.

On 24 April 2005, in expressing their protests against land clearing activities in their villages’ territories, the local people established portals to blockade roads of PT SSM yet got unfavourable responses with ensuing local police ceased away and intimidated villagers.

On 4 June 2005, around 500 people of Kanyala village gathered to make pressures to and called on the local district government and parliament of Kotawaringin Timur (DPRD) to withdraw permits of PT SSM considered to worse off and expropriated local people’s lands.

The villagers were received for a dialog by the chair of district parliament and head of district estate crops authority (Kadisbun). In the meeting, some legitimate facts were revealed that there has been expropriation over majority of local people’s lands by the company.

Moreover, the output of the meeting decided that company should stop its operations before all issues were properly handled but the company declined to implement the decision, which had respectively resulted another complaint to provincial parliament (DPRD) of Central Kalimantan and received by Commission B of DPRD and attended by RYM Subandi, HM Asera, Ir. Borak Milton and Ir. Artaban.

All efforts done by the concerned local people have resulted nothing and never been properly handled, which has led to enduring unresolved conflicts.

The raised land conflict is the grabbing of Mr. Langkai TN’s ancestral lands, who was detained when he defended his ancestral lands that has had been cultivated many generations of his family since 1943.

Not only in Kanyala village people were suffered from land grabbing but also in Tanah Putih, PT SSM also bulldozed villagers’ graves without their families’ presence. Moreover, the company also bulldozed lands even though the lands already under letter of land information (Surat Keterangan Tanah) status from village administration including customary stamps recognised under the Dutch.

On 29 November 2008, villagers of Bukit Limas hamlet of Tanah Putih village did blockade land as a protest against demolishing of the lands by PT SSM. They built tend grounds in the disputed lands, however, instead of persuasively addressed the protests, villagers were controlled repressively by local police by breaking up the group and confiscated tends and cooking stoves belong to the villagers.

The roots of the conflict are derived from violations involved PT SSM since its first presence in areas within Kanyala and other vicinity areas whereas any escalated conflicts with local people were always handled by sending police to intimidate without serious intention to properly dealt with local people.

Hereby some alleged violations committed by PT SSM:

1. The company came in Kanyala village and surrounding areas without prior consultation regarding its palm plantation plans. If exist such only limited to elite persons namely village administration officers.
2. The company always make use of police personnel and village officers in handling disputes without intention directly dealing with concerned villagers.
3. Bulldozed local villagers’ lands without proper entitled compensations, and those who rejected to surrender their lands were manipulated and forced to give up their lands as happened to Mr. Langkai TN.
4. The company bulldozed lands incumbent with letter of land information of local people’s ownerships, among others:
a. Langkai TN (letter of information on evidence of rights based on customary law year 1997 cover 150 hectares (ha) in Kanyala village signed by village head, hamlet head of Luwuk Rengas, Damang customary chief, and bordered witnesses) is now under occupation of PT SSM;
b. Jantan bin Leger (lands located in Tanah Putih village and Sungai Rasak Dukuh Sati) occupied and cultivated by PT Maju Anak Sawit
c. Leger Judi (statement letter of land recognition issues in 2003 of 400,000 square meters in Dukuh Sati area of Tanah Putih village approved by head of Tanah Putih, head of Dukuh Sati hamlet and witnesses of bordered with persons) cultivated by PT Maju Aneka Sawit
d. Siker Judi (statement letter of land recognition in areas of Seranau river of Dukuh Sati hamlet issued in 2003 covered 400,000 square meters issued and approved by head of Tanah Putih village and head of Dukuh Sati, and witnesses of persons of bordered with persons) cultivated by PT Maju Aneka Sawit.
e. Menggo Nuhan (statement letter on right over customary land of customary law) the Tanah Putih area in 2006 for 119,072 square metre (11.90 ha) which is signed by secretary of Tanah Putih village, Head of Tanah Putih Village and customary leader (Damang) of Kota besi sub-district and witnesses of persons of bordered with persons) cultivated by PT. Maju Aneka Sawit.
f. Akir Bin Saun (statement letter of land 65,550 square metre in 2006 which been signed by head of RT 02 Tanah Putih and Head of Tanah Putih village) cultivated by PT. Maju Aneka Sawit.
g. Akir Bin Saun (statement letter over land 9.450 square metres 2006 signed by head of household (RT 02) Tanah Putih and head of Tanah Putih village) cultivated PT. Maju Aneka Sawit

5. Bulldozed 2 of community graves, Apin Family at Tanah Putih Village by PT. Maju Aneka Sawit –Group of Musim Mas (location based on GPS on coordinate S 02º 31’07 E 112º 35’30)
6. Criminalize community (Mr. Langkai TN and Jon Senturi) with the accusation of inconvenience action.

Besides have problems with people where PT SSM cultivated community’s land without any consultation, grave’s and land farming destruction owned by community, PT.SSM also proven cultivate the project area of Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (National Movement of Forest and Land Rehabilitation) at Kanyala Village.

It is like already remarked in some mass media, based on audited document of Badan Pemeriksa Keuangan (Indonesian Supreme Audit Board) or BPK, where BPK carried out a document test on GNHRL program, conclusion is obtained that 840 ha project located in Kanyala Village, Kota Besi sub district [now is Talawang sub district] Kotawaringin Timur District, there are 704.08 has been cleared for oil palm plantation area by PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Generally, the chronologist which is written in BPK report as mentioned bellow:
1. Kotawaringin Timur Head district on February 27, 2004 has published the Princilpe permit to PT.SSM with letter No. 525.26/54/II/Ekbang/2004 to carry out oil palm plantation for ±18,000 ha in Kota Besi sub district with certain stipulation that area is located on other utility area kawasan Penggunaan dan Pemanfaatan Lainnya (KPPL)
2. Based on field checks which was carried out by Land office of Kotawaringin Timur district on March 12, 2004 has published the location permit to PT.SSM with letter No. 193.460.42 for ±16,300 ha oil palm plantation development at Sebabi, Kanyala, and Tanah Putih village, Kota Besi sub district.
3. Head district of Kotawaringin Timur with letter No. 525.26/38/I/Ekbang/2005 has gave plantation use permit or in Indonesia Izin Usaha Perkebunan (IUP) to PT SSM for oil palm plantation development for + 12.386,27 at Sebabi, Kanyala, and tanah Putih village, Kota besi sub-district.
4. According to the report of team reforestation investigation of Forestry Agency Kotawaringin Timur sub-district April 2006 about the feasibility activity of second year of plants maintenance at ex area location of HPH PT. Mentaya Kalang that in that planting location, already occurred clearing activity by PT. Sukajadi Sawit Mekar to open oil palm plantation.
5. Because of the problem above the head of Forestry Agency Kotawaringin Timur district with letter No.522/4/1118/4.06/V/2006, May 8, 2006 asked head of Kotawaringin Timur district for stopping the activity in order to preserve and safeguard the forest area as well the result of GNRHL reforestation activity.
6. then, the head district of Kotawaringin Timur responded with letter no. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, August 24, 2006 which pointed to the leader of PT.SSM, PT.SSM was asked to stop in awhile the activity of opening land for oil palm plantation and at the moment they were waiting the further solution process. Nevertheless, PT. PSM gave no respond on that letter.
7. the result of field investigation by forestry office team Kotawaringin Timur district which was written in official report said that GNHR reforestation area/location of PT SSM plantation is overlapping with other land for 704,08 ha.

According to BPK of Indonesia Republic, this cause government lost Rp. 3,922,95,000.00 (three billion nine hundred twenty two million nine hundred fifty six thousand rupiah) on cost that expensed for activity of production forest rehabilitation and unachieved goal of that activity to increase the environment quality in that forest area, it is assumed there was a law violation action carried out by head district of Kotawaringin Timur in determined the plantation permit that beyond his authority.

Because the problem above, forestry agency of Kotawaringin Timur said in its process of giving the principle permit, location permit, land use permit to PT.SSM, definitive location measurement , even though the process of giving permit already been formed a combination team by the head district which include form many related instances in Kotawaringin Timur district.

The haed district of Kotawaringin Timur has tried in publishing a letter No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, August 24, 2006 to stop opening land for a while for oil palm plantation PT SSM on reboisation location DAK-DAR and at the moment waiting the process of further resolution. According to the latest investigation of the team that assigned by the head district in his letter no. 090/815/BU, September 4, 2006, include 704.08 ha has been converted in to oil palm

There for as one of the victims, and on behalf of victim’s name of PT SSM barbarism which is subsidiary of Musim Mas Group at Kanyala village, and also part of RSPO member that you lead, so We demand that RSPO take a strict action to its members who carried out bad practices in developing its oil palm plantation and We also demand the all certification process or anything that make all the process become easy for PT SSM should be stopped.

We also call on RSPO to immediately urge Musim Mas Group solve its problems that occurs by concern on sources of life that community have include the land and the farming.

We demand all the formal institution like police department, human right commission, local-national-and international NGOs actively engaged in pushing Musim Mas Group-PT. SSM in order to solve the dispute and problems with all communities and its concession inside.

Here the letter that I convey to be concerned for this time.

Kanyala-Central Kalimantan, January 22, 2009

On behalf of affected people by PT. SSM,




[ LANGKAI TN.]

Also address to:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. KOMNAS HAM Republik Indonesia di Jakarta
5. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
6. Ketua DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya
7. WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta
8. SAWIT WATCH INDONESIA di Bogor
9. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION di Belanda
10. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit
11. Kantor Pusat MUSIM MAS GROUP di Medan
12. WALHI Kalimantan Tengah di Palangkaraya
13. Save Our Borneo di Palangkaraya
14. Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal dan Nasional
15. Warga masyarakat korban lainnya di tempat masing-masing
16. Archive

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS