Membangkitkan Etos Kerja dengan Pepatah Jawa

Sumber: www.AnneAhira.com

Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki beragam norma yang telah menjadi pegangan atau pedoman hidup sehari-hari. Demikian pula orang Jawa.


Dalam khazanah hidup kebudayaan Jawa, tersimpan ribuan pepatah petitih yang tetap diamalkan, dan memberikan warna khusus bagi dinamika masyarakatnya hingga kini.


Apabila disimak, kekuatan nilai pesan yang terkandung dalam pepatah Jawa masih banyak yang relevan sebagai landasan sikap dan perilaku. Selain itu, membentuk budi pekerti di era modern dan global.


Lebih dari itu, manakala didayagunakan, pepatah Jawa tersebut ternyata masih menyimpan kekuatan spiritual untuk menangkal berbagai macam intervensi negatif kehidupan yang menggejala di seputar kita, bahkan hingga detik ini.

Kekuatan spiritual itu bisa mencakup banyak hal dalam bidang kehidupan manusia. Salah satunya adalah membangkitkan etos kerja. Di zaman yang serba sulit ini, pekerjaan menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kondisi demikian—terlebih jika sistem yang berlaku tak kondusif—maka yang terjadi adalah meningkatnya stres dan menurunnya etos kerja. Karena itu, layak kiranya manusia menengok kembali pada warisan nenek moyang dari Jawa, yaitu pepatah.


Lantas, apa sajakah bunyi dan makna pepatah Jawa itu? Tetap ikuti paparan berikut.

Aja Nggege Mangsa

Artinya, jangan mempercepat musim atau waktu. Makna sejatinya adalah, jangan memaksakan diri dalam memperoleh hasil sebelum waktunya, karena apa yang didapat pasti tidak memuaskan.


Peribahasa ini berangkat dari kepercayaan bahwa tercapainya cita-cita sangat dipengaruhi ridha Tuhan. Di mana, terwujudnya keinginan tersebut sering dimaknai dan diungkapkan dalam perhitungan waktu, seperti wis titi wancine (sudah tiba saatnya).

Peribahasa ini juga menasihatkan supaya orang bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam meraih cita-citanya. Jangan menuruti hawa nafsu belaka.


Sebab, segala macam keinginan baik manusia akan dikabulkan oleh Tuhan, asalkan memohon dengan sungguh-sungguh dan berusaha keras untuk mewujudkannya. Contohnya, untuk menjadi penulis, orang harus berlatih menulis tak kenal lelah, dalam waktu yang tak instan.

Cagak Amben Cemethi Tali

Artinya, cagak (tiang), amben (balai-balai), cemethi (cambuk), tali (tali). Terjemahan bebasnya, gambaran orang yang posisinya ibarat tiang balai-balai dan tali cambuk. Peribahasa ini sesungguhnya menggambarkan bahwa dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sulit, berbahaya, dan berat diperlukan orang yang benar-benar mumpuni. Maksudnya, terampil serta kuat mental dan fisiknya.


Misalnya, untuk memimpin negara, maka diperlukan sosok negarawan yang arif dan berwibawa. Jadi, peribahasa ini mengingatkan untuk tidak mengambil risiko dengan mempercayai orang yang belum ahli. Apabila yang bersangkutan sudah boleh dinilai sebagai cagak amben, cemethi tali, besar kemungkinan hasil kerjanya akan memuaskan.

Cegah Dhahar Lawan Guling

Artinya, cegah dhahar (mengurangi makan), lawan guling (mengurangi tidur). Model tirakat yang banyak dianjurkan bagi orang Jawa, sebagai laku olah batin melengkapi laku kasunyatan sehari-hari (bekerja). Tentunya, agar cita-citanya terkabul, dan kehidupannya lebih baik di hari-hari mendatang.

Kenyataannya, selama hidup di dunia, manusia menghadapi berbagai macam permasalahan dan godaan yang seakan tiada habis. Oleh sebab itu, sebaiknya setiap orang harus waspada. Salah satu cara meningkatkan kewaspadaan itu adalah dengan menjalani tirakat. Misalnya, dengan cegah dhahar lawan guling.

Lelaku seperti itu dipuji karena tirakat, sesungguhnya merupakan latihan olah rasa, batin, jiwa, dan raga. Apabila seseorang berhasil melakukannya dengan baik, dia akan memiliki kemampuan mengendalikan hawa nafsu, memperbaiki sifat dan perilaku, serta pikiran menjadi jernih.


Dengan begitu, besar kemungkinan dia mampu mengatasi berbagai permasalahan seberat apa pun yang dihadapi.

Gremet-Gremet Waton Slamet, Alon-Alon Waton Kelakon

Artinya, gremet-gremet waton slamet (merayap asalkan selamat), alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asalkan kesampaian). Gara-gara pepatah ini, muncul anggapan bahwa orang Jawa itu sulit maju, lantaran masih mengamalkan filosofi tersebut. Mengerjakan segala sesuatu senantiasa pelan, tidak pernah cepat, seakan pasrah pada keadaan dan tidak berusaha melawannya.

Pendapat itu jelas keliru. Makna pepatah tersebut adalah mengingatkan agar jangan terburu-buru dan berbuat ceroboh. Setiap tindak perbuatan harus diperhitungkan dengan cermat. Karena itu, dalam bekerja sangat diperlukan kewaspadaan, bagaimana menyesuaikan diri, memperhatikan kanan-kiri, dan sebagainya.


Apa gunanya cepat berhasil, apabila proses yang dikerjakan justru mendatangkan malapetaka? Kendati cita-cita memang harus dikejar, namun tetaplah bersabar dan tidak ceroboh dalam meraihnya.

Golek Banyu Apikulan Warih, Golek Geni Adedamar

Artinya, golek banyu apikulan warih (mencari air berbekal sepikul air), golek geni adedamar (mencari api berbekal pelita). Ungkapan ini merupakan nasihat yang sangat tinggi nilainya di Jawa. Bahwa manusia harus memiliki bekal yang cukup dan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.


Apabila bekal dan wujud yang dicita-citakan berbeda, hasilnya tentu tidak memuaskan. Misalnya, jika ingin kaya dan sukses, orang harus bekerja keras dengan cerdas. Selain itu, dia hendaknya rajin berdoa dan tak boleh berputus asa.

Jer Basuki Mawa Beya

Artinya, jer (memang, seharusnya begitu), basuki (selamat atau sejahtera), mawa (memerlukan atau menggunakan), beya (biaya atau pengorbanan). Terjemahan bebasnya, untuk mendapatkan apa yang dicita-citakan (keselamatan, kebahagiaan, kesuksesan hidup) senantiasa memerlukan biaya, kerja keras, maupun pengorbanan.

Semua itu harus ditujukan untuk cita-cita yang baik atau positif. Bukankah yang disebut basuki atau keselamatan dan kesejahteraan hidup adalah kebaikan bagi orang yang ingin meraihnya? Maka, apabila ongkos kesejahteraan tersebut berasal dari kejahatan atau dosa, tentulah hasilnya akan dilumuri kejahatan dan dosa pula. Situasi seperti itulah yang harus dihindari.

Nggoleki Tapaking Kuntul Nglayang
 
Artinya, nggoleki (mencari), tapaking kuntul nglayang (jejak bangau terbang). Pada kenyataannya, mencari jejak bangau terbang itu sulit ditemukan.


Jadi, pepatah ini mengandung ajaran, apabila ingin mencari jejak bangau, orang harus mengikuti ke mana pun bangau itu terbang. Intinya, untuk menemukan jejak bangau harus punya tekad kuat, serta memahami benar bagaimana tabiat sang bangau.

Di sini, cita-cita digambarkan seperti burung yang dapat terbang tinggi. Sementara, kita hanya dapat berjalan atau berlari di atas tanah. Jadi, mengejar burung (cita-cita) jelas amatlah sulit karena kecepatan burung terbang melebihi kecepatan lari manusia itu sendiri.


Oleh karena itu, dalam mewujudkan cita-cita, orang harus berani bersakit-sakit dan menempuh proses panjang yang kadang sangat melelahkan dan sepertinya tidak masuk akal. Semua itu ibarat mencari jejak bangau terbang.

Sareh Pikoleh

Artinya, sareh (sabar), pikoleh (memperoleh). Terjemahan bebasnya, orang yang sabar dalam berbuat (bertindak) akan memperoleh apa yang diharapkan. Pepatah ini menunjukkan betapa orang Jawa sangat memuliakan kesabaran dalam segala hal. Artinya, kesabaran sangat diperlukan ketika mewujudkan cita-cita hidup.


Bagaimanapun, kesabaran merupakan kunci untuk bertahan saat menghadapi berbagai rintangan dan kesulitan yang menghambat tercapainya cita-cita. Kesabaran pun dapat menunjukkan tingkat kedewasaan pribadi seseorang, selain sifat dan perilakunya.

Sapa Tekun Golek Teken, Bakal Tekan

Artinya, siapa tekun mencari tongkat, maka dia akan sampai di tempat tujuannya. Teken memiliki makna bermacam-macam. Kenyataannya, apa yang disebut teken adalah tongkat yang digunakan sebagai alat bantu orang tua atau orang cacat untuk berjalan. Jadi, makna teken dalam pepatah ini adalah alat yang bisa membantu upaya manusia.       


Teken dalam bentuknya yang lain dapat juga bermakna ilmu pengetahuan, terutama ketika seseorang ingin pandai. Dapat pula kitab suci agama tertentu, jika dia ingin memperdalam keimanan dan ketakwaannya sesuai ajaran agama. Dengan memiliki teken, meskipun pelan dan tertatih, dia akan mampu terus berjalan menuju cita-cita yang didambakan.

Wani Nggetih Bakal Merkulih

Artinya, siapa berani berdarah-darah, maka dia akan memperoleh. Di sini, yang dimaksud nggetih atau sampai berdarah-darah adalah bekerja keras atau bertindak habis-habisan, bukan setengah-setengah.


Bekerja habis-habisan dapat mengisyaratkan sejauh mana etos profesionalitas seseorang dalam menjalani pekerjaannya. Semua kerja keras pasti akan memberikan hasil positif, apa pun bentuknya.
                
Begitulah pepatah bijak orang Jawa tentang etos kerja. Meski terkesan kuno lantaran diwariskan para pendahulu, pepatah tersebut tetap kontekstual dengan kondisi kekinian kita. Di dalamnya, tersembunyi ruh atau nilai positif yang dapat dipungut siapa pun.


Bukan untuk menghalangi langkah diri, melainkan agar dia kuat dan tangguh. Karenanya, jadikan pepatah itu sebagai motivasi dalam menggapai cita-cita hidup atau masa depan yang lebih baik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Membangkitkan Etos Kerja dengan Pepatah Jawa

Sumber: www.AnneAhira.com

Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki beragam norma yang telah menjadi pegangan atau pedoman hidup sehari-hari. Demikian pula orang Jawa.


Dalam khazanah hidup kebudayaan Jawa, tersimpan ribuan pepatah petitih yang tetap diamalkan, dan memberikan warna khusus bagi dinamika masyarakatnya hingga kini.


Apabila disimak, kekuatan nilai pesan yang terkandung dalam pepatah Jawa masih banyak yang relevan sebagai landasan sikap dan perilaku. Selain itu, membentuk budi pekerti di era modern dan global.


Lebih dari itu, manakala didayagunakan, pepatah Jawa tersebut ternyata masih menyimpan kekuatan spiritual untuk menangkal berbagai macam intervensi negatif kehidupan yang menggejala di seputar kita, bahkan hingga detik ini.

Kekuatan spiritual itu bisa mencakup banyak hal dalam bidang kehidupan manusia. Salah satunya adalah membangkitkan etos kerja. Di zaman yang serba sulit ini, pekerjaan menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kondisi demikian—terlebih jika sistem yang berlaku tak kondusif—maka yang terjadi adalah meningkatnya stres dan menurunnya etos kerja. Karena itu, layak kiranya manusia menengok kembali pada warisan nenek moyang dari Jawa, yaitu pepatah.


Lantas, apa sajakah bunyi dan makna pepatah Jawa itu? Tetap ikuti paparan berikut.

Aja Nggege Mangsa

Artinya, jangan mempercepat musim atau waktu. Makna sejatinya adalah, jangan memaksakan diri dalam memperoleh hasil sebelum waktunya, karena apa yang didapat pasti tidak memuaskan.


Peribahasa ini berangkat dari kepercayaan bahwa tercapainya cita-cita sangat dipengaruhi ridha Tuhan. Di mana, terwujudnya keinginan tersebut sering dimaknai dan diungkapkan dalam perhitungan waktu, seperti wis titi wancine (sudah tiba saatnya).

Peribahasa ini juga menasihatkan supaya orang bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam meraih cita-citanya. Jangan menuruti hawa nafsu belaka.


Sebab, segala macam keinginan baik manusia akan dikabulkan oleh Tuhan, asalkan memohon dengan sungguh-sungguh dan berusaha keras untuk mewujudkannya. Contohnya, untuk menjadi penulis, orang harus berlatih menulis tak kenal lelah, dalam waktu yang tak instan.

Cagak Amben Cemethi Tali

Artinya, cagak (tiang), amben (balai-balai), cemethi (cambuk), tali (tali). Terjemahan bebasnya, gambaran orang yang posisinya ibarat tiang balai-balai dan tali cambuk. Peribahasa ini sesungguhnya menggambarkan bahwa dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sulit, berbahaya, dan berat diperlukan orang yang benar-benar mumpuni. Maksudnya, terampil serta kuat mental dan fisiknya.


Misalnya, untuk memimpin negara, maka diperlukan sosok negarawan yang arif dan berwibawa. Jadi, peribahasa ini mengingatkan untuk tidak mengambil risiko dengan mempercayai orang yang belum ahli. Apabila yang bersangkutan sudah boleh dinilai sebagai cagak amben, cemethi tali, besar kemungkinan hasil kerjanya akan memuaskan.

Cegah Dhahar Lawan Guling

Artinya, cegah dhahar (mengurangi makan), lawan guling (mengurangi tidur). Model tirakat yang banyak dianjurkan bagi orang Jawa, sebagai laku olah batin melengkapi laku kasunyatan sehari-hari (bekerja). Tentunya, agar cita-citanya terkabul, dan kehidupannya lebih baik di hari-hari mendatang.

Kenyataannya, selama hidup di dunia, manusia menghadapi berbagai macam permasalahan dan godaan yang seakan tiada habis. Oleh sebab itu, sebaiknya setiap orang harus waspada. Salah satu cara meningkatkan kewaspadaan itu adalah dengan menjalani tirakat. Misalnya, dengan cegah dhahar lawan guling.

Lelaku seperti itu dipuji karena tirakat, sesungguhnya merupakan latihan olah rasa, batin, jiwa, dan raga. Apabila seseorang berhasil melakukannya dengan baik, dia akan memiliki kemampuan mengendalikan hawa nafsu, memperbaiki sifat dan perilaku, serta pikiran menjadi jernih.


Dengan begitu, besar kemungkinan dia mampu mengatasi berbagai permasalahan seberat apa pun yang dihadapi.

Gremet-Gremet Waton Slamet, Alon-Alon Waton Kelakon

Artinya, gremet-gremet waton slamet (merayap asalkan selamat), alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asalkan kesampaian). Gara-gara pepatah ini, muncul anggapan bahwa orang Jawa itu sulit maju, lantaran masih mengamalkan filosofi tersebut. Mengerjakan segala sesuatu senantiasa pelan, tidak pernah cepat, seakan pasrah pada keadaan dan tidak berusaha melawannya.

Pendapat itu jelas keliru. Makna pepatah tersebut adalah mengingatkan agar jangan terburu-buru dan berbuat ceroboh. Setiap tindak perbuatan harus diperhitungkan dengan cermat. Karena itu, dalam bekerja sangat diperlukan kewaspadaan, bagaimana menyesuaikan diri, memperhatikan kanan-kiri, dan sebagainya.


Apa gunanya cepat berhasil, apabila proses yang dikerjakan justru mendatangkan malapetaka? Kendati cita-cita memang harus dikejar, namun tetaplah bersabar dan tidak ceroboh dalam meraihnya.

Golek Banyu Apikulan Warih, Golek Geni Adedamar

Artinya, golek banyu apikulan warih (mencari air berbekal sepikul air), golek geni adedamar (mencari api berbekal pelita). Ungkapan ini merupakan nasihat yang sangat tinggi nilainya di Jawa. Bahwa manusia harus memiliki bekal yang cukup dan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.


Apabila bekal dan wujud yang dicita-citakan berbeda, hasilnya tentu tidak memuaskan. Misalnya, jika ingin kaya dan sukses, orang harus bekerja keras dengan cerdas. Selain itu, dia hendaknya rajin berdoa dan tak boleh berputus asa.

Jer Basuki Mawa Beya

Artinya, jer (memang, seharusnya begitu), basuki (selamat atau sejahtera), mawa (memerlukan atau menggunakan), beya (biaya atau pengorbanan). Terjemahan bebasnya, untuk mendapatkan apa yang dicita-citakan (keselamatan, kebahagiaan, kesuksesan hidup) senantiasa memerlukan biaya, kerja keras, maupun pengorbanan.

Semua itu harus ditujukan untuk cita-cita yang baik atau positif. Bukankah yang disebut basuki atau keselamatan dan kesejahteraan hidup adalah kebaikan bagi orang yang ingin meraihnya? Maka, apabila ongkos kesejahteraan tersebut berasal dari kejahatan atau dosa, tentulah hasilnya akan dilumuri kejahatan dan dosa pula. Situasi seperti itulah yang harus dihindari.

Nggoleki Tapaking Kuntul Nglayang
 
Artinya, nggoleki (mencari), tapaking kuntul nglayang (jejak bangau terbang). Pada kenyataannya, mencari jejak bangau terbang itu sulit ditemukan.


Jadi, pepatah ini mengandung ajaran, apabila ingin mencari jejak bangau, orang harus mengikuti ke mana pun bangau itu terbang. Intinya, untuk menemukan jejak bangau harus punya tekad kuat, serta memahami benar bagaimana tabiat sang bangau.

Di sini, cita-cita digambarkan seperti burung yang dapat terbang tinggi. Sementara, kita hanya dapat berjalan atau berlari di atas tanah. Jadi, mengejar burung (cita-cita) jelas amatlah sulit karena kecepatan burung terbang melebihi kecepatan lari manusia itu sendiri.


Oleh karena itu, dalam mewujudkan cita-cita, orang harus berani bersakit-sakit dan menempuh proses panjang yang kadang sangat melelahkan dan sepertinya tidak masuk akal. Semua itu ibarat mencari jejak bangau terbang.

Sareh Pikoleh

Artinya, sareh (sabar), pikoleh (memperoleh). Terjemahan bebasnya, orang yang sabar dalam berbuat (bertindak) akan memperoleh apa yang diharapkan. Pepatah ini menunjukkan betapa orang Jawa sangat memuliakan kesabaran dalam segala hal. Artinya, kesabaran sangat diperlukan ketika mewujudkan cita-cita hidup.


Bagaimanapun, kesabaran merupakan kunci untuk bertahan saat menghadapi berbagai rintangan dan kesulitan yang menghambat tercapainya cita-cita. Kesabaran pun dapat menunjukkan tingkat kedewasaan pribadi seseorang, selain sifat dan perilakunya.

Sapa Tekun Golek Teken, Bakal Tekan

Artinya, siapa tekun mencari tongkat, maka dia akan sampai di tempat tujuannya. Teken memiliki makna bermacam-macam. Kenyataannya, apa yang disebut teken adalah tongkat yang digunakan sebagai alat bantu orang tua atau orang cacat untuk berjalan. Jadi, makna teken dalam pepatah ini adalah alat yang bisa membantu upaya manusia.       


Teken dalam bentuknya yang lain dapat juga bermakna ilmu pengetahuan, terutama ketika seseorang ingin pandai. Dapat pula kitab suci agama tertentu, jika dia ingin memperdalam keimanan dan ketakwaannya sesuai ajaran agama. Dengan memiliki teken, meskipun pelan dan tertatih, dia akan mampu terus berjalan menuju cita-cita yang didambakan.

Wani Nggetih Bakal Merkulih

Artinya, siapa berani berdarah-darah, maka dia akan memperoleh. Di sini, yang dimaksud nggetih atau sampai berdarah-darah adalah bekerja keras atau bertindak habis-habisan, bukan setengah-setengah.


Bekerja habis-habisan dapat mengisyaratkan sejauh mana etos profesionalitas seseorang dalam menjalani pekerjaannya. Semua kerja keras pasti akan memberikan hasil positif, apa pun bentuknya.
                
Begitulah pepatah bijak orang Jawa tentang etos kerja. Meski terkesan kuno lantaran diwariskan para pendahulu, pepatah tersebut tetap kontekstual dengan kondisi kekinian kita. Di dalamnya, tersembunyi ruh atau nilai positif yang dapat dipungut siapa pun.


Bukan untuk menghalangi langkah diri, melainkan agar dia kuat dan tangguh. Karenanya, jadikan pepatah itu sebagai motivasi dalam menggapai cita-cita hidup atau masa depan yang lebih baik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Historys of Desa Harowu

Menapak sejarah masa lalu

Zaman dahulu masa peradaban suku bangsa Dayak masih belum tercatat dan terdokumentasi seperti babat dan sastra-sastra tulis pada umumnya
.
Jauh di pedalaman Kalimantan yaitu di hulu sungai Miri anak DAS Kahayan pada masa itu di mana kehidupan yang masih natural dan penuh magis dan religius dan masih menggantung kan hajat hidupnya dengan kelimpahan sumberdaya alam yang pada fase sejarah/kesusasteraan Dayak yang disebut dengan zaman Tatum atau zaman prasejarah kesusasteraan Dayak Ngaju. Atau zaman Pananyo’oi

Menurut penuturan Apung sombin (65 thn ) tokoh masyarakat dan mantir adat yang ada di desa Harowu,asal usul orang dayak yang ada di sungai kahayan sebelum zaman Tambun Bungai yang ada di Kampung Tumbang Pajangei,di Hulu Miri sudah ada beberapa peninggalan atau bekas betang dan Pantar (kayu ulin yang di tanam waktu upacara tiwah yang di yakini oleh orang Dayak sebagai jembatan roh menuju ke sorga atau ke Lewu Tatau Habaras Bolau)

Pentilasan atau bekas-bekas peradaban orang zaman dahulu masih bisa di jumpa di sepanjang sungai Miri selain desa Harowu sendiri. Yang sekarang warga menamakan nya sebagai KOLOHKA

1 Kalohka Kapangoi yang di bangun oleh Nyaring anak Ingoi yang sekarang masih tersisa adalah sisa -sisa tiang Betang dan kebun buah-buahan
2 Kolohka Jaranoi
3 Kaloka Lawang Kupang yang terkenal pada zaman Dulla yang mempunyai 3 orang putra ; Ongko Anden manusia pertama yang gaib menjadi Naga atau penjaga alam bawah ,bagi keberlangsungan nya manusia Dayak yang ada di bumi Kalimantan,kedua adalah Ongko Tering ,ongko ini lah yang asal mulanya menjadi orang yang menjadi Kambe Hai atau Jin yang beranak pinak dedengkot iblis /hantu hutan,nyaring pahilep (manusia yang berambut pirang dan suka mencari mangsa atau berburu di waktu hari mau gelap dan waktu hujan panas,dan ke tiga nya adalah Ongko Ambun yang gaib menjadi Antang/elang dan di yakini masih hidup di Puruk Liang Bungai dan menjadi Antang Tajah bagi masyarakat dayak yang ada di DAS Kahayan,Katingan dan Kapuas;Sewaktu dia masih hidup berupa wujud manusia beliau berpesan kepada anak cucunya ,bahwa dia akan tetap setia menjaga orang dayak ketka mendapat ancaman yang akan membantu bila orang dayak berperang / kesusahan dan berencana dalam merencanakan pekerjaan nya dengan catatan pembakaran garu ,menabur beras kuning dan darah ayam
4 Kolohka Sungai Pari
5 Kolohka Kahukup Ombu ; peninggalan yang masih bisa di lihat adalah Pantar dan Sakalan/Telanan unuk mencinang daging binatang buruan nya.
6 Kolohka Penda Ropih
7 Kolohka Labehu Ongo – ongok di sini ada air terjun sehingga mobilitas penduduk lewat sungai mengalami kesulitan
8 Kolohka Kahukup Katimun (tempat masyarakat mencari emas secara tradisional/mendulang
9 Kolohka Tumbang Koto
10 Kolohka Ngamiri Ngamuroi (betang Balu Amai Matun Tawan)
11 Kolohka Burang kepunyaan Teko ,di zaman ini lah terjadi serangan asang dari suku Dayak Panyawung dan Kenyah dari Sungai Mahakam yang membantai semua warga di Betang Tumbang Bahi’o di antara desa Tumbang Lapan dan Tumbang Sian. Cerita ini bermula karena Teko yang mempunyai istri lebih dari 40 orang menjual Betau nya/saudara perempuannya dengan mandau satu Keba . dan keturunan dari Teko inilah yang menjadi penduduk desa Masukih,Rangan Hiran,Harowu ,Sungai Pinang dan Tumbang Bokoi di DAS Kapuas.
12 Kolohka Tumbang Moto di Kolohka ini ada Tajahan Lupang Baca yang ceritanya berasal dari Lupang/tempurung kelapa yang hanyut dan didalamnya tempat pendulang emas tradisional menaruh emasnya. Pada waktu itu ada ada warga yang kesurupan dan saat itu ada mahluk yang berwujut manusia timbul dari dalam air yang berpesan tempat itu harus di jadikan Tajahan
13 Labehu Sandik ; tempat ini diceritakan sebuah perkampungan orang-orang yang rambutnya berkunir / bahasa Ut-Danum Sandik = Kuncir
14 Kolohka Tumbang Marangai kepunyaan Bua Keting yang bergelar Tingang Notai Hulu Marangai yang menjadi nenek moyang Singa Keting pendiri Desa Rangan Hiran
15 Raca Moku Rangan Munu yaitu tempat orang mencari ikan yang banyak (Monu = Melimpah )
16 Tosah Hurung Anoi Liang buro’o (lokasi air terjun dan tempat war ga bekerja emas tradisional di sungai Baliti )
17 Kolohka Tumbang Nyo’oi Kandang Bongoi Aang Hanyo’oi tempat kandang Kerbau Singa Keting.

Disamping Kolohka ada beberapa tempat yang di yakini oleh penduduk sete mpat mempunyai persamaan sejarah dan situs yang perlu di dokumentasi dan di pertegas kepada dunia seperti Bukit atau Puruk.

Dalam Kawasan Desa Harowu yang juga menjadi milik semua warga Sungai Miri ada beberapa Puruk atau Bukit yang di keramatkan antara lain :

1 Puruk Sandukui ; bukit ini di yakini sebagai tiang tempat bertambatnya Banama/Bahtera Nabi Nuh zaman dahulu ,karena kata Sandukui = bertambat
2 Puruk Ruap ; di kaki bukit ini ada tanah adat yang luasnya sekitar 5000 ha yang merupakan hamparan kebun buah Durian dan disini ada tempat yang namanya Rupak Tamiang yang menurut warga tempat bersembunyinya Banteng dan Kerbau/Hadangan Liar
3 Puruk Liang Bungai ; tempat bersemayamnya Antang Tajah yaitu Antang Ambun yang berwujud burung Elang dan bisa membantu warga melihat peruntungan masa depan dalam menghadapi marabahaya dan wabah penyakit.
4 Puruk Pangandaran
5 Puruk Batu Tonduk ; tempat Singa Beneng berburu Banteng
6 Puruk Batu karung
7 Puruk Pandan Kuhung

Disamping ada Kolohka dan Puruk masih banyak Riam/Jeram dan sungai yang mempunyai sejarah dan tempat budaya yang perlu di lestarikan buat kelangsungan hajat hidup masyarakat yang berhubungan langsung dengan Program Heart of Borneo (HoB)

Desa Harowu

Menurut sejarah sebelum berpindah ke desa Harowu sekarang desa ini awal mulanya berada di Sungai Masukih .
Pada zaman Belanda Kampung Harowu Lama waktu di pimpin oleh Singa Dengen dan Singa Rahap pernah mendapat penghargaan Medali Bintang Perak oleh pemerintahan Belanda karena kepedulian nya membayar pajak yang tercatat ada 300 orang warga Harowu yang bayar Pajak zaman Tuan Rahing .
Sekarang Kampung Harowu Lama hanya tinggal sisa-sisa tiang Betang dan sebuah Sandung kepunyaan Ronyuh serta kebun rotan dan durian ,sandung ini yang ddirikan sebelum Perjanjan Tumbang Anoi atau sekitar tahun 1800 Masehi yang terletak pada titik GPS 49 M (X): 0797606 dan UTM (Y) :9938726

Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa terbentuk sejak tahun 1942 atau pada masa
penjajahan Jepang, pada saat itu desa tersebut telah terbantuk secara depinitif, nama desa
Harowu sendiri berasal dari nama sungai yaitu sungai tepatnya anak sungai Masukih yang
bernama sungai Harowu. Dan pada peta Dunia terletak di titik GPS 49 M : 079936 dan UTM (Y) : 9937909
Desa yang sekarang ditempati merupakan tempat berladang
masyarakat desa Harowu, namun kerena terjadi bencana banjir dan kelaparan di desa
Harowu maka akhirnya mereka memutuskan untuk pindah ke tempat yang lebih memungkinkan yaitu ke sungai Hanyo’oi .Dan beberapa tahun setelah itu mereka pindah lagi ke kaki Puruk Pakon tempat yang sekarang dijadikan desa Harowu.
Alasan menggatikan nama pada saat itu adalah untu memudahkan administrasi. Sementara
orang - orang pertama sebagai perintis perintis desa tersebut adalah Ongko Jata, Ongko
Lahap, Ongko Silik, dan Ongko Bahui, ke empat orang tersebut berasal dari Batu Gerantung
Sungai Habaon atas desa Sandung Tambun yang berada di simpang kanan sungai Kahayan tepatnya adalah Desa
Habaon.sekarang .





Beberapa kejadian penting yang terjadi di desa Harowu antara lain :

No Tahun Kejadian Pemimpin desa keterangan
1 1942-1945 - masyarakat terserang penyakit Benes dan Kolera
- Warga Pindah ke Hanyo’oi Singa Rahap Warga yang meninggal 10 orang /hari
2 1950 - Banjir Bandang Sombin 50 orang meninggal dunia
3 1951 - Tiwah pertama Sombin
4 1955-1960 - Kelaparan dan hama tanaman Sombin Warga makan ubi
5 1987 - Banjir bandang Bayang Lanja Tidak ada korban jiwa,pemukiman hancur
6 2000 - Kebakaran lumbung padi Bayang Lanja Rawan Pangan
7


Hanya terjadi tiga kali pergantian kepala desa semenjak berdirinya desa Harowu sampai
: saat ini berikut adalah nama-nama Kepala Desa Harowu

Kepala desa pertama : Sombin (1955-1963)
Kepala desa ke dua : Bayang lanja (1963-2005)
Kepala desa ke tiga : Sawang Bayang (2005 – sekarang)

Catatan : Perbedaan Hutan Adat dengan Kolohka Menurut Mantir Adat (Opung Sombin ) dan Ketua BPD Desa Harowu ( Erang Bayang Lanja)

Hutan Adat : jenis Tanaman Buah-buahan yang luasan nya lebih dari 1000 ha
Kalohka : Bekas Kampung yang sudah di tinggal kan karena alas an wabah penyakit,asang kayau/perusuh yang memenggal kepala dan masih bisa di buktikan dengan Sandung,Kuburan ,Pantar, buah-buahan durian,cempedak,rambutan dan lain sebagainya.


Palangkaraya ,3 September 2010

Di ceritakan oleh : Apung Sombin (amai Erna ) & Aler (amai Hambit)

Ditulis ulang oleh : Thomas Wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Sejarah Desa Gohong

Pendahuluan
Desa Gohong secara administrative berada pada Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang berjarak ±82 km dari Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah Palangkaraya dan berada pada jalan poros Tran Kalimantan atau berjarak ±12 Km dari Kota Pulang Pisau.
Desa Gohong menurut cerita penduduk setempat merupakan sebuah desa yang tua dengan nama dahulunya bernama Tanjung Lewu Minanga (zaman tatum cerita Bandar).
Kata Gohong sebenarnya berasal dari nama sebuah sungai yang terdapat pada Tanjung Lewu Minanga yang berarti guruh riam,yang ketika itu setiap malam orang mendengar seperti bunyi desau arus air yang deras pada sebuah riam,padahal di Tanjung Lewu Minanga tidak ada riam atau jeram
Sejak saat itu penduduk yang aktivitasnya kebanyakan berada pada sungai gohong,bila pulang ke kampung Tanjung Lewu Minanga selalu mengatakan mereka berasal dari Gohong yang sampai saat ini menjadi nama yang depenitif pada desa Gohong.
Sebelum zaman Bahanndar (Zaman Tatum) di Tanjung Lewu Minanga ada juga kampung di hulu desa yang dekat dengan pulau Ketapang ,yaitu kampung Ulek Rundung Lewu Baduruh,(Pelabuhan Pabrik Pollywood PT.Hutan Domas Raya) yang menceritakan dahulu kala di kampung ini di adakan upacara Balian selama 7 hari 7 malam.ketika itu terjadilah angin dan petir yang bersahut-sahutan (Bahasa Dayak nya Basaluh) dan kampung tersebut pun ceritanya longsor dengan penghuninya kebawah air (alam Gaib) sampai saat ini pun sering terdengar bunyi music gong orang yang melakukan upacara balian di daerah tersebut dan sekarang sudah menjadi teluk Domas atau Juking Mara sambung.
Keanehan pernah terjadi ,waktu PT.Domas membuat Bace Camp di Teluk Juking Marasambung atau bekas Kampung Ulek Rundung Lewu Baduruh tersebut Tongkang dan Tank Minyak mereka pun ikut longsor masuk ke sungai dan sampai saat ini tidak pernah bisa di angkat ke permukaan.
Didesa Gohong banyak situs –sejarah yang sebenarnya di keramatkan seperti balai Patahu batu Kamantuhu yang di percaya mempunyai nilai mistis dimana batu tersebut bisa beranak dahulu waktu zaman zending Bassel (misionaris Kristen ) yang berada pada Desa Gohong .Tuan Brown pernah membuang batu tersebutke sungai ,,tapi keesokan harinya batu tersebut kembali lagi ketempat semula. Seperti komplek sandung di Juking Mara Sambung
Tahun 1700 Masehi
Di Desa Gohong pernah dibangun betang yang besar oleh Tamanggung Singa Rontah dan tokoh yang terkenal dari kampung ini yaitu Tamanggung Singa Rewa yang kuburan nya masih bisa di lihat di desa Gohong saat ini.
Mengikuti waktu dan arus perkembangan zaman Kampung Gohong pun mengalami perubahan
Tahun 1800 Masehi
Kesultanan Banjar pun melebarkan pengaruhnya di Das Kahayan,di mana pernah terjadi pertempuran di benteng aur baduri di desa Pangkoh yang menceritakan kekalahan raja banjar dan bagaimana dengan kelicikan nya menyerang benteng Aur Baduri dengan emas,wang dan perak untuk menembus benteng.di ketika masyarakat lengah karena benteng yang begitu besar yang terbuat dari aur / Bambu Berduri di tebang untuk mengambil emas dan perak yang nyangkut di dahan bambu,sehingga masyarakat menyingkir ,ada yang masuk sungai Sala di desa Mantaren dan sebagian lari kehutan Adat Kalawa sekarang.
Tahun 1900 Masehi
Tahun 1935 Zending Bassel dari Jerman Masuk di Desa Gohong untuk menyebarkan agama Kristen,tahun 1950 Desa Gohong resmi menjadi kampung dengan Kepala Kampung yang pertama di jabat oleh Pambakal Unung,setelah itu dig anti oleh Sias Nahason (1950) terus diganti oleh Manasse Ismail (1970) ,Pambakal Efendi (1990),Liwan I.Awai (1990-2005) dan sekarang di jabat oleh Yanto (2005 -2010)
Lokasi sejarah di desa Gohong al :
1 Batu Kamantuhu (yaitu batu yang bias beranak antara lain batu :–Agung,Tamanggung,Tekai,Remeng,Hanyi,Hayung dan batu Selung yang di yakini oleh warga setempat sebagai Penjaga Patahu Lewu Desa Gohong.
2 Kaleka Singa Runtah di juking Mara Sambung,yang di yakini tempat sanding keluarga dan di jaga oleh Buaya dan Ular Hanjaliwan.
3 Teluk Ulek Rundung Lewu Baduruh (teluk Domas sekarang)
4 Pulau Ketapang ,ada kuburan bergantung saudara Tamanggung di sungai Sagihan yang di percaya menyimpan harta di sebuah Sangku Kadarah yang dulunya tempat mandi Putri Sumbu Kurung anak dari Dambung yang memimpin Lewu Tanjung Bereng Kalingu (Kelurahan Bereng sekarang)
5 Desa-desa yang berkaitan dengan sejarah desa Gohong al; Kelurahan Bereng (dulunya Tanjung Bereng Kalingu) Anjir Pulang Pisau (dulunya Lewu Tarusan Raja)Pulang Pisau,(dulunya Lewu Ulek Rundung Labuhan Banama),Kelurahan Kalawa (dulunya Lewu Dandang Taheta Ulek Ruak Patahu) Desa Mantaren (dulunya Lewu Pagar Buluh sungai Sala) Desa Buntoi (dulunya Lewu Luwuk Dalam Batawi,berubah menjadi Petak bahandang tahun 1953 menjadi Buntoi)Desa Pangkoh (dulunya disebut Lewu Teluk Kantan Benteng Haur Baduhi)Lewu batu Nindan (Desa Maliku )dan Desa Dandang tingang (desa Dandang.
6 Untuk pentilasan sejarah masih bias di lihat al : Banama Bandar di Sungai Bangkalung Kelurahan Kalawa,Betang Buntoi di Desa Buntoi dan Pulau bagantung di Teluk Kantan serta pulau Mintin (sejarah dan cerita ini di sampaikan oleh Bustani Jasman /Bapak Imis dan Marto Spd Mantir Adat Desa Gohong.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Surat Cinta Buat Pacar Ku

Sayang...
Apa kabarkah dirimu di sana?
mungkin kau betah di negeri orang,
surat ini sengaja kutulis untukmu,
supaya kau tau bagaimana kabarku dan kabar kampung halaman kita

Sayang...
Ingatkah kau waktu dulu?
kita bermain di hutan,
melepas lelah di bawah rindangnya pohon ulin,
kemudian tertawa sembari memandang hamparan hijau,
suara burung menghiasi pagi,
udara segar selalu terhirup hidung ini,
dan tak lupa monyet-monyet bergelantungan dengan lucunya,
mungkin kau akan tersenyum jika mengingat semua itu,
kita selalu ingin kembali ke sana

Suatu hari kita pernah tersandar di pohon yg sangat besar dan rindang,
di situ kita bermimpi, bermimpi membuat dunia menoreh perhatian kepada kampung halaman kita,
karena kampung halaman kita itu adalah pulau terbesar yang terkenal dengan hutannya.

Setiap hari kita bermimpi,
hingga kita beranjak dewasa,
kita terpisah satu sama lain,
kau meneruskan pendidikanmu di negeri orang demi menggapai mimpi yg kita gantungkan,
dan aku meneruskan pendidikanku di tanah air ini

Tapi...
mimpi tinggalah mimpi, sayang
hari ini aku pulang ke kampung kita,
terluka hatiku melihat semuanya berubah,
bukan maksudku ingin menyakitimu,
tapi inilah yg harus kukatakan padamu,
hutan kita hancur,
pohon yg dulu tempat kita bersandar sudah hilang wujudnya,
bukan hamparan hijau lagi yg kulihat,
tapi hanyalah bekas lahan yg sengaja dibakar,
monyet-monyet lucu itu tak terlihat lagi,
burung-burung pun pergi entah kemana,
yang kulihat hanya kegundulan, gersang, kosong,
hancur...lebur. ..
tak hanya hutan yg hancur, impian kita juga hancur!
apa yg ada di pikiran manusia zaman sekarang?
aku terkulai lemas, sayang
udara sudah tak sehat lagi di sini, asap mengepul setiap hari, hawa semakin panas,
apa yang harus kita katakan pada anak dan cucu kita nanti?
akankah mereka percaya bahwa bumi kita ini dulunya hijau asri?
aku sangsi..
akan jadi apa bumi kita suatu hari nanti...?

Sayang,
maafkan aku jika suratku ini hanya membawa luka,
maaf jika aku menghapuskan kerinduanmu pada kampung kita,
tapi inilah kenyataannya. ..
cepatlah pulang, kita harus perbaiki keadaan ini

Dari aku dan hutanku yg selalu merindukanmu. .

Sampit, 3 agustus 2010

By. Thomas Wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

KEADILAN PASCA OTDA SUDAH MERATAKAH (ADIL) BAGI PUBLIK ??

KEADILAN PASCA OTDA SUDAH MERATAKAH (ADIL) BAGI PUBLIK ??Judul dan potret diatas merupakan suatu pertanyaan yang merupakan buat renungan kita bersama dalam menilainya, yang mana masih menggantung dibenak kita. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UU 32 Tahun 2004, pemerintah daerah yang ...mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu otonomi daerah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab yakni penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip tersebut penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelenggaraan dengan pola desentralisasi memberikan kesempatan maupun peluang bagi daerah untuk mengelola, mengatur, membuat kebijakan secara mandiri dengan tujuan untuk atas nama mensejahterakan rakyat. NKRI yang mempunyai beragam keistimewaan dimana yang juga serta mempunyai Sumber Daya Alam (SDA ) yang melimpah tetapi sampai pada hari ini masih belum tersentuh sama sekali pola kesejahtreaan yang di amanahkan baik itu Pancasila, UUD 1945 maupun UU 32 Tahun 2004 walaupun Negara Republik ini telah merdeka hampir 65 Tahun. Berbagai Hal-hal yang sangat mendasar mengenai kesejahteraan rakyat di Republik ini yang belum terakomodir, sebutlah misalnya pelayanan KESEHATAN yang mana masih belum mendukung nya sektor ini dimana kurang menunjangnya pendukung infrastruktur maupun tenaga SDM sering kita lihat bagaimana dengan susah payahnya masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan nyaman harus membayar mahal semua itu. Program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan tidak sejalan dengan sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi disektor PENDIDIKAN. Sebutlah misalnya masih banyaknya anak-anak sekolah dasar dimana kalau untuk melanjutkan kesekolah lanjutan mereka harus rela untuk keluar dari tempat asalnya tentu ini akan membebani mereka baik itu financial sampai kepsikologis anak tersebut terhadap keluarga. Sering kita lihat juga anak-anak usia sekolah yang menjadi pekerja. Padahal sudah jelas disektor pendidikan ini pemerintah menetapkan program wajib belajar 9 tahun, hal ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pada Level PEMERINTAHAN DESA, dimana masih banyaknya fasilitas desa yang belum terbangun dalam hal untuk mendukung pelayanan Administrasi Desa, misalnya Kantor Desa apakah sudah diperhatikan oleh pemerintahan daerah nya setempat ini merupakan hal yang sangat krusial sekali apabila disuatu desa belum ada kantor desanya bagaimana mau mendukung kebijakan pemerintah dalam tertib administrasi. INFRASTRUKTUR JALAN bagi akses masyarakat, masih banyaknya desa-desa yang terisolir akibat minimnya akses jalan bahkan dari desa untuk menuju ke ibu kota kecamatan harus menempuh waktu yang cukup lama apa lagi mau ke ibu kota Kabupaten. KONFLIK TANAH antara masyarakat dengan PIHAK PERUSAHAAN, konflik tanah mengalami eskalasi dan memiliki dimensi baru Jika sebelumnya kasus tanah berdimensi konflik antara negara dan rakyat, kini telah mengalami pergeseran: pengusaha melawan rakyat. Dapat kita lihat diberbagai daerah dalam invasi perluasan areal diperkebunan dimana masih sering kita dengar, lagi-lagi masyarakat menjadi terpinggirkan dan menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Sehingga, kita belum pernah mendengar ada ''tanah untuk rakyat'' seperti bunyi UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. PENYALAHGUNAAN APBD, dimana semenjak era otonomi daerah diberlakukan PEMDA diberikan wewenang seluas-seluasnya untuk menyusun, menetapkan dan menggunakan APBD untuk pemenuhan dan kesejahteraan Publik, tapi nyatanya apa yang terjadi justru sebaliknya dimulai dari proses penyusunan dan penetapan APBD dimana hal ini setali tiga uang antara pihak eksekutif dan legislative, proses penyusunan dan penetapan APBD hanya dijadikan untuk mengejar dan bagi-bagi lahan proyek semata, dalam hal penggunaan APBD juga terjadi kebocororan-kebocoran anggaran yang tidak pada mestinya yang sering kita dengar yakni KORUPSI BERJAMAAH. SUPREMASI HUKUM, Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru. Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum. Tulisan ini di ambil dari makalah Agus Budiman pada FGD untuk group Diskusi Kontak Rakyat Borneo Tanggal 7 Mei 2010 di Pontianak Kalimantan Barat

by.Thomas Wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

http://www.justinbiebermusic.com/

http://www.justinbiebermusic.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Hukum Adat Dan Tanah adat

Hukum adat (adatrecht), menurut van Vollenhoven, 1906; adalah himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang-orang peribumi ( Indonesia asli) dan “Timur Asing”. Peraturan tersebut pada satu pihak mempunyai sanksi (karenanya bersifat “hukum”) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karenanya “adat”). Hak yang bersifat bersama komunal (hak persekutuan) terhadap suatu wilayah tertentu, disebut sebagai hak ulayat (istilah yang berasal dari Minangkabau). Hak ulayat dan hak-hak serupa diakui oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agriara dan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan harus disesuaikan dengan kepentingan Nasional dan Negara serta dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Masyarakat hukum adat adalah terjemahan dari istilah pakar hukum adat Belanda (van Vollenhoven dan ter Haar) yaitu adatrechtsgemeenschap). Dan oleh pakar hukum adat Indonesia menggunakan istilah “persekutuan hukum”. Prinsip organisasi masyarakat hukum adat di Indonesia adalah kombinasi faktor teritorial (wilayah,seperti kampung dan desa) dan genealogis (keturunan, seperti suku,anak suku atau pecahan suku).
Van Vollenhoven dan ter Haar membagi lingkungan hukum adat di Indonesia dalam 19 lingkaran hukum, berdasarkan atas persamaan secara garis besar,corak serta sifat hukum adat yang berlaku. Dimana Borneo (kecuali wilayah Melayu bagian barat) dan masyarakat “Dyak” dimasukan dalam lingkungan hukum adat tersendiri (No. 7). Berarti keberadaannya sebagai masyarakat hukum adat diakui.

Hutan adat menurut Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat adat. Persyaratan utama untuk memperoleh pengakuan atas hak-hak itu adalah pembuktian keberadaan sebagai masyarakat adat. Hak masyarakat adat atas hutan adat menurut Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, “sangat terbatas” sebagai berikut:
a) Hak atas hutan adat hanyalah hak pakai.
b) Hak pakai ini dibatasi oleh hak negara melaksanakan pembangunan dan hak hutan untuk dilestarikan.
c) Hak atas hutan adat diberikan pemerintah dan dapat ditarik oleh pemerintah, sehingga tidak ada kepastian hukum.
d) Urusan memperoleh hak atas hutan adat tidak mudah, karena meliputi usaha untuk membuktikan diri sebagai masyarakat adat.
Kenyataan sekarang sangat bertolak belakang
hutan adat.... yang selama ,ini susah sekali diakomodir dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah... padahal ujung tombak di lapangan kan masyarakat...
pemerintah hanya bertugas melindungi secara hukum namun..... kenyataan yang terjadi pemerintah acuh tak acuh mengenai hutan adat, polemik berbagai kepentingan pun berpengaruh besar pada keberadaan hutan adat...
masyarakat adat sekarang dalam masa transisi, dimana harus menjaga adat istiadat ditengah gerusan arus globalisasi....
Padahal beberapa tempat yang mengelola hutan adat, memiliki parameter keberhasilan yang sangat signifikan, misal : komunitas ciptagelar, ngata toro, sembalun... dengan pola kearifan yang berdasar pada sistem2 religius....
adakah hutan adat yang masih dikelola dan dimanfaatkan di kalteng ini???

Thomas wanly

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

TATA TERTIB HAK ADAT DAYAK NGAJU.

Hak Ulayat Pada Masa Lalu,Sekarang Dan Masa Akan Datang.

Pendahuluan.

Sejarah dan kultur Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah khususnya Dayak Ngaju tidak lepas dari tata cara / kebiasaan yang telah ada dari jaman kejaman yang hakekatnya mengikat dan sudah diterapkan sejak jaman dahulu. Masyarakat Adat Kalimantan Tengah Identik dengan suku Dayak yang mendominasi pulau Borneo yang terbagi dalam Rumpun-rumpun atau sup suku yang tergolong dalam sebutan Dayak Besar ( Persamaan Bahasa dan kemiripan Cara Hidup yang berlaku dalam satu kawasan tiap DAS). Karena persamaan dan kebiasaan yang mengatur semua aspek social dalam tantanan tata ruang sepanjang aliran sungai yang ada dalam wilayah hukum atministrasi pemerintahan provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 mei sampai 24 juli 1894 yang di hadiri para utusan 400 kelompok suku Dayak dari seluruh suku di Kalimantan /di bawah satu atap (rapat DAMAI yang merintis semangat persatuan dan pembaharuaan total yang meliputi politik,social, budaya,ekonomi dan keamanan.yang merupakan tonggak lahirnya perjuangan persatuan masyarakat Dayak dalam menentang penjajahan) yang dilakukan di Kahayan Hulu Utara desa Tumbang Anoi diadakan konggres Damang se kalimantan yang dikenal sebagai Aturan Hurung Anoi Kahayan dimana saat itu para Damang Temanggung Mantir Balian dan Toko-tokoh Adat di pelosok pulau Kalimantan yang diprakarsai oleh Damang Batu untuk menyatukan persepsi perjuangan rakyat dalam melawan politik adu domba Belanda saat itu. Dimana hasil konggres saat itu menghasilkan beberapa pokok kesepakatan. diantaranya ;
1. Pengakuan Masyarakat Adat.
2. Penetapan Aturan Hak Adat.
3. Penentuan Sangsi hukum Adat Terhadap Pelanggaran HAK ADAT, ( ATURAN SINGER / JIPEN ).
4. Ketentuan – ketentuan yang berkenaan dengan hukum adat.

(Buku Tata Krama ”Belum Bahadat” untuk materi pendukung P – 4)
tulisan Bapak Y.NATHAN ILUN (Damang Kepala Adat Basarang)


MASYARAKAT ADAT
1. Material
2. Tanah dan Air
3. Immaterial (Gelar,benda- benda pusaka yang tidak ternilai dengan UANG).
HUBUNGAN MASYARAKAT ADAT DENGAN TANAH BERSIPAT ABADI
- Tempat kediaman Arwah Para Leluhur
- Tempat Kediaman Warga Masyarakat
- Tempat Mencari Napkah
- Tempat Situs Budaya /Keramat.

BATAS-BATAS WILAYAH KEDIAMAN MASYARAKAT ADAT
Di Darat.
Gunung/bukit/ natai,jurang/ datah,rawa/ ayap,rumpun pohon atas Batas Alam lainnya.
Sejauh bunyi GONG terdengar atau 5 km dari pinggir sungai.
Di Laut
1. Sejajar dengan kediaman Masyarakat Adat.
2. Jarak kelaut berdasarkan letak menangkap ikan.
MASYARAKAT ADAT MEMPUNYAI KEKUASAN DAN KEKAYAAN SENDIRI
Wujud Kekuasaan Dan Kekayaan itu sendiri antara lain ; “HAK ATAS WILAYAHNYA” :
1. Apa bila melebihi kehidupan keseharian harus dengan ijin /kesepakatan masyarakat ( usaha yang umum di lakukan masyarakat dalam satu wilayah tertentu) secara spontanitas contoh ;; menangkap ikan di luhak atau ayap pada musim kemarau.
2. Warga masyarakat bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnya.
3. Orang luar yang akan memanfaatkanya harus dengan ijin dan membayar uang pengakuan (MESI RECOGNITIE RETRIBUSI) kepada masyarakat adat / Fee,untuk pembangunan daerah tersebut. (Tidak boleh diataur oleh PP PEMDA seperti ketentuan pokok kewajiban investor dalam membayar Fee kepada daerah dan pusat, tapi harus berpijak pada kesepakatan dengan daerah penghasil / otonomi khusus desa).
4. Hak ulayat meliputi pula tanah yang sudah digarap (secara perorangan ) oleh warga.
5. Hak ulayat tidak boleh dilepaskan / dijual belikan kepada pihak asing (Negara Luar walau dalam arti pemeliharaan atau dalam bentuk apapun).
6. Hubungan ulayat dan hak menguncup mengembang.
KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT.
1. Deklerasi Rio de Janeiro
semua Negara agar memberikan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat asli (inderennes people) termasuk hak-hak atas tanah hutan, dan sumber daya alamnya.
2. UUD 1945
a.. pasal 18 butir (2 )
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haktradisionaln ya sepanjang masih hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang (hasil perubahan ke dua ).
b. pasal 28 butir (3) identias budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan. (Hasil perubahan ke dua )
3. TAP MPR RI
a. TAP MPR RI NoXVII / MPR /1998 Pasal 4.1 ;
Identitas budaya masyarakat tradisional termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
b. TAP MPR RI No IX /MPR/2001. Tentang pembauran Agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 4 ayat 1 ;
Mengakui menghormati dan melindungi masyarakat adapt dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya Agraria / sumber daya alam.
4. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM
Pasal 6 ayat 2
Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah dilindungi selaras perkembangan jaman.
5. UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA)
a. Pasal 2 ayat 4
Hak menguasai dari Negara pelaksanaannya dapat di “KUASAKAN” kepada daerah swatantra dan masyarakat HUKUM ADAT,sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,menurut peraturan pemerintah.
b. Pasal 3
Dengan semangat ketentuan pasal 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adatsepanjang menurut kenyataan masih ada.Harus sedemikian rupa sehingga sesuai dangan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas kesatuan bangsa serta tidak boleh bertentangnan dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang lebih tinggi.
c. Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasaialah hukum adapt.sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan Pancasila serta dengan peraturan-peraturan dalam undang-undang ini dan dengan mengindahkan unsure-unsur yang berdasarkan hukum agama.
d. Pasal 6
Semua Hak Atas Tanah mempunyai pungsi sosial ( masyarakat adat adalah si EMPU nya WILAYAH).
6. UU No 41 tahun 1999 Kehutanan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih diakui keberadannya serta tidak bertentangan dengan dengan kepentingan nasional.
7. Peraturan Mentri Agraria / Kep BPN No 5 tahun 1999.
a. Ada masih kelompok orang yang masih merasa terikat tatanan Hukum Adat sebagaiwarga.
b. Ada tanah Ulayat tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari.
c. Ada tatanan Hukum ADAT mengenai pengurusan-pengurus an dan penggunaan tanah ulayat yang masih berlaku.
PASAL 3 TAP MPR RI
a. TAP MPR RI N0 XVII / MPR / 1998
Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembanga zaman.
b. UU No . 39. Thn 1999 Tentang HAM Pasal 6 ayat 2.
berbunyi ; Identitas budaya masyarakat termasuk tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.
Demikian persentasi sekilas mengenai peraturan hukum adat yang mengatr tatanan kehidupan masyarakat adat Dayak Kalimantan tengah yang masih belum sepenuhnya di terapkan dalam pemampaatan sumber daya alam Kalimantan untuk kesejahteraan masyarakat adat DAYAK KALIMANTAN TENGAH. Himbawan saya agar penulisan ini dapat di perbaiki demi tergalinya informasi yang lebih membangun.
Untuk memahami Nilai –nilai PILAR BUDAYA BETANG.
Palangka Raya ,25,Januari 2009.
by. Thomas.
catatan di ambil dari berbagai sumber .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Surat Langkai.TN kepada Presiden RSPO di Singapore

22 Mei 2010 jam 09:57
No: na
Lampiran: na
Jenis: penting dan mendesak
Perihal: Informasi dan keluhan mengenai tindakan yang dilakukan oleh PT Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group] terhadap desa Kenyala dan desa Tanah Putih, Talawang kecamatan, kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah



Attn:
1. Jan Kees Vis, Presiden Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
2. Dr Vengeta Rao, Sekretaris Jenderal Meja Bundar tentang Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO)
At-Singapura


Dear Sir,

Pertama, kami ingin mengungkapkan keinginan baik dan harapan untuk kebaikan Anda dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan ini kami ingin memberikan informasi dan keluhan kita terhadap tindakan dan praktek yang dilakukan oleh anggota RSPO, PT Musim Mas anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar operasi di Kanyala, Tanah Putih, dan desa-desa yang terkena dampak Sebabi lainnya Talawang sub-distrik , Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Masalah-masalah yang kami ingin menginformasikan Anda mengenai tindakan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) terhadap penduduk desa dan tanah mereka di wilayah desa Kanyala bahwa perusahaan, dalam memperoleh lahan, perusahaan sengaja digunakan petugas desa dan petugas polisi membuat desa mereka menyerah tanah. Pada saat itu, petugas desa termasuk kepala desa temporal nya (baru ditetapkan sebagai pemerintahan desa definitif), pemimpin adat (panggilan Damang), dan berpengaruh pemimpin lokal dari desa Kanyala individu yang terlibat untuk mencegah resistensi dari desa.

Pada tahun 2007, PT SSM diterapkan untuk sertifikat kepatuhan RSPO sebagai cara untuk mendapatkan mandat yang bersih sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip dan kriteria RSPO. Sayangnya, banyak fakta yang sah dengan alasan yang menunjukkan bahwa praktek-praktek perusahaan jauh di bawah standar RSPO yang diakui secara internasional di mana terdapat banyak konflik yang belum diselesaikan dan penyimpangan lainnya yang tidak dapat diterima untuk praktek perusahaan dalam memperoleh lahan dari masyarakat setempat termasuk kecaman meter makam. Menentang orang-orang yang dapat menghambat operasi perusahaan dipaksa untuk berdiam diri melalui praktek-praktek tidak manusiawi termasuk intimidasi dan ditahan di penjara-penjara (kriminalisasi).

Konflik antara masyarakat lokal dan PT SSM mulai keluar dari tangan saat pembukaan lahan yang digunakan perusahaan intimidasi dan manipulasi tanpa sosialisasi yang tepat di tingkat masyarakat. Banyak penduduk tanah 'termasuk kebun tradisional seperti karet, rotan, kayu komersial (jelutung), dan buah-buahan pohon yang dibuldoser dengan alasan.

Tindakan tersebut memicu ketegangan dan perlawanan dari orang-orang lokal di sekitar daerah tanah yang sudah dibuka termasuk Sebabi, Tanah Putih dan desa Kenyala.

Pada tanggal 24 April dalam mengekspresikan protes mereka terhadap kegiatan pembukaan lahan di wilayah desa mereka, penduduk setempat mendirikan portal untuk blokade jalan PT SSM belum mendapatkan tanggapan yang kurang baik dengan berikutnya polisi lokal tidak pergi dan mengintimidasi penduduk desa, 2005.

Pada tanggal 4 Juni 2005, sekitar 500 orang dari desa Kanyala berkumpul untuk membuat tekanan dan meminta pemerintah daerah setempat dan DPRD Kotawaringin Timur (DPRD) untuk mencabut izin PT SSM dianggap off buruk dan mengambil alih tanah masyarakat lokal.

Penduduk desa telah diterima untuk dialog oleh kursi parlemen distrik dan kepala daerah otoritas perkebunan (Kadisbun). Dalam pertemuan tersebut, beberapa fakta yang sah yang menunjukkan bahwa telah terjadi pengambilalihan atas sebagian besar tanah masyarakat setempat oleh perusahaan.

Selain itu, sebagai hasil dari pertemuan tersebut memutuskan perusahaan yang harus menghentikan operasinya sebelum semua masalah itu ditangani dengan benar tetapi perusahaan menolak untuk melaksanakan keputusan, yang masing-masing menghasilkan keluhan lain kepada parlemen provinsi (DPRD) Kalimantan Tengah dan diterima oleh Komisi B DPRD dan dihadiri oleh Rym Subandi, HM Asera, Ir. Borak Milton dan Ir. Artaban.

Semua upaya yang dilakukan oleh masyarakat lokal yang bersangkutan telah menghasilkan apa-apa dan tidak pernah ditangani dengan benar, yang telah menyebabkan konflik yang belum diselesaikan abadi.

Konflik tanah yang diangkat adalah merebut tanah leluhur Mr Langkai TN, yang ditahan ketika ia membela tanah leluhurnya yang telah dibudidayakan banyak generasi keluarganya sejak 1943.

Tidak hanya pada orang desa Kanyala yang menderita dari perampasan tanah tetapi juga di Tanah Putih, PT SSM juga dibuldoser kuburan penduduk desa tanpa kehadiran keluarga mereka '. Selain itu, perusahaan juga dibuldoser tanah meskipun tanah sudah di bawah surat informasi lahan (QS. Amortisasi Tanah) status dari pemerintahan desa termasuk perangko adat diakui di bawah Belanda.

Pada tanggal 29 penduduk desa Nopember 2008, dusun Bukit Limas Desa Tanah Putih tidak tanah blokade sebagai protes terhadap menghancurkan dari tanah oleh PT SSM. Mereka membangun dasar cenderung dalam sengketa tanah, namun, bukannya persuasif ditujukan protes, penduduk desa dikuasai represif oleh polisi lokal dengan memecah-belah kelompok dan menyita cenderung dan kompor memasak milik penduduk desa.

Akar konflik berasal dari pelanggaran terlibat PT SSM sejak kehadiran pertamanya di daerah dalam Kanyala dan daerah sekitar lainnya sedangkan meningkat setiap konflik dengan masyarakat lokal selalu ditangani dengan mengirim polisi untuk mengintimidasi tanpa niat serius untuk benar ditangani dengan masyarakat setempat.

Dengan ini beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSM:

1. Perusahaan ini datang di desa Kanyala dan sekitarnya tanpa konsultasi sebelumnya mengenai rencana perkebunan kelapa sawit. Jika ada seperti itu hanya terbatas pada orang-orang elit desa yaitu petugas administrasi.
2. Perusahaan selalu menggunakan aparat kepolisian dan aparat desa dalam menangani perselisihan tanpa niat langsung berhubungan dengan penduduk desa yang bersangkutan.
3. tanah warga dibuldoser 'tanpa kompensasi yang layak berhak, dan mereka yang menolak untuk menyerahkan tanah mereka dimanipulasi dan dipaksa menyerahkan tanah mereka seperti yang terjadi pada Mr Langkai TN.
4. Perusahaan dibuldoser lahan incumbent dengan surat keterangan kepemilikan tanah masyarakat setempat, antara lain:
a. Langkai TN (informasi mengenai surat bukti hak berdasarkan hukum adat tahun 1997 meliputi 150 hektar (ha) di desa Kanyala ditandatangani oleh kepala desa, kepala dusun Luwuk Rengas, Damang kepala adat, dan saksi berbatasan) sekarang di bawah pendudukan PT SSM;
b. Jantan bin Leger (tanah yang terletak di desa Tanah Putih dan Sungai Rasak Dukuh Sati) diduduki dan dibudidayakan oleh PT Maju Anak Sawit
c. Leger Judi (surat pernyataan pengakuan masalah tanah di tahun 2003 sebesar 400.000 meter persegi di daerah Dukuh Sati desa Tanah Putih disetujui oleh kepala Tanah Putih, kepala dusun Dukuh Sati dan saksi berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit
d. Siker Judi (surat pernyataan pengakuan lahan di daerah sungai Seranau dusun Dukuh Sati yang diterbitkan pada tahun 2003 meliputi 400.000 meter persegi yang dikeluarkan dan disahkan oleh kepala desa Tanah Putih dan kepala Dukuh Sati, dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT Maju Aneka Sawit.
e. Menggo Nuhan (surat pernyataan di sebelah kanan atas tanah adat hukum adat) di daerah Tanah Putih pada tahun 2006 untuk 119.072 meter persegi (11,90 ha) yang ditandatangani oleh sekretaris desa Tanah Putih, Kepala Desa Tanah Putih dan pemimpin adat (Damang) dari Kota Besi kecamatan dan saksi dari orang-orang yang berbatasan dengan orang) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
f. Akir Bin Saun (surat pernyataan tanah 65.550 meter persegi pada tahun 2006 yang ditandatangani oleh ketua RT 02 Tanah Putih dan Kepala Desa Tanah Putih) dibudidayakan oleh PT. Aneka Maju Sawit.
g. Akir Bin Saun (surat pernyataan atas tanah 9,450 meter persegi 2006 ditandatangani oleh kepala rumah tangga (RT 02) Tanah Putih dan kepala desa Tanah Putih) PT dibudidayakan. Aneka Maju Sawit

5. Dibuldoser 2 dari kuburan masyarakat, Apin Keluarga di Tanah Putih Desa oleh PT. Aneka Maju Sawit-Kelompok Musim Mas (berdasarkan lokasi GPS pada koordinat 02 º 31'07 S 112 º 35'30 E)
6. Kriminalisasi komunitas (Mr Langkai TN dan Jon Senturi) dengan tuduhan tindakan ketidaknyamanan.

Selain memiliki masalah dengan orang-orang dimana PT SSM dibudidayakan lahan masyarakat tanpa konsultasi apapun, kuburan dan perusakan tanah pertanian yang dimiliki oleh masyarakat, PT.SSM juga terbukti menumbuhkan wilayah proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) di Kanyala Desa.

Hal ini seperti sudah berkomentar di beberapa media massa, berdasarkan dokumen yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (Indonesia Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPK, dimana BPK dilakukan tes dokumen pada program GNHRL, diperoleh kesimpulan bahwa proyek 840 ha terletak di Desa Kanyala, Kota Besi sub [kabupaten sekarang adalah kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada 704,08 telah dibuka untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Secara umum, chronologist yang ditulis dalam laporan BPK seperti yang disebutkan di bawah ini:
1. Kepala distrik Kotawaringin Timur pada tanggal 27 Februari 2004 telah menerbitkan izin Princilpe PT.SSM dengan 525.26/54/II/Ekbang/2004 No surat untuk melaksanakan perkebunan kelapa sawit selama ± 18.000 ha di Kecamatan Kota Besi dengan ketentuan tertentu yang daerah terletak pada utilitas lain daerah Kawasan Pemanfaatan Dan Penggunaan Lainnya (KPPL)
2. Berdasarkan cek lapangan yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 12 Maret 2004 telah menerbitkan izin lokasi untuk PT.SSM dengan surat No 193.460.42 selama ± 16.300 ha pengembangan minyak sawit di Sebabi, Kanyala, dan Tanah Putih desa, kecamatan Kota Besi.
3. Kepala distrik Kotawaringin Timur dengan surat No 525.26/38/I/Ekbang/2005 telah memberikan izin penggunaan atau perkebunan di Indonesia izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT SSM untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk + 12.386,27 di Sebabi, Kanyala, dan desa Tanah Putih, Kota Besi sub-distrik.
4. Menurut laporan investigasi tim reboisasi Dinas Kehutanan Kotawaringin Timur sub-distrik April 2006 tentang aktivitas kelayakan tahun kedua pemeliharaan tanaman di lokasi bekas areal HPH PT. Mentaya Kalang bahwa di lokasi penanaman, sudah terjadi aktivitas kliring oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
5. Karena masalah di atas kepala Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan surat Badan No.522/4/1118/4.06/V/2006, 8 Mei 2006 meminta Bupati Kotawaringin Timur untuk menghentikan kegiatan dalam rangka memelihara dan menjaga kawasan hutan serta hasil kegiatan reboisasi GNRHL.
6. kemudian, kepala distrik Kotawaringin Timur menanggapi dengan surat No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 yang menunjuk pemimpin PT.SSM, PT.SSM diminta untuk berhenti di awhile kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pada saat mereka sedang menunggu solusi proses lebih lanjut. Namun demikian, PT. PSM tidak memberikan respon pada surat itu.
7. hasil investigasi lapangan oleh tim kantor kehutanan kabupaten Kotawaringin Timur yang ditulis dalam laporan resmi mengatakan bahwa GNHR reboisasi daerah / lokasi perkebunan PT SSM adalah tumpang tindih dengan tanah lain untuk 704,08 ha.

Menurut BPK Republik Indonesia, pemerintah ini menyebabkan kehilangan Rp. 3,922,95,000.00 (tiga milyar 922.956.000 rupiah) atas biaya yang dibebankan untuk kegiatan rehabilitasi hutan produksi dan tidak tercapainya tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan hutan, diasumsikan ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah Kotawaringin Timur pada perkebunan ditentukan izin yang luar kekuasaannya.

Karena masalah di atas, lembaga kehutanan Kotawaringin Timur mengatakan dalam proses pemberian izin prinsip, ijin lokasi, ijin penggunaan lahan untuk PT.SSM, pengukuran lokasi definitif, meskipun proses pemberian izin sudah membentuk tim kombinasi oleh Bupati yang meliputi banyak instansi terkait bentuk di kabupaten Kotawaringin Timur.

Kabupaten Kotawaringin Timur haed telah mencoba menerbitkan surat No 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, 24 Agustus 2006 untuk menghentikan pembukaan lahan untuk sementara untuk perkebunan kelapa sawit PT SSM pada lokasi reboisasi DAK-DAR dan di saat menunggu proses penyelesaian lebih lanjut. Menurut penelitian terbaru dari tim yang ditugaskan oleh kepala distrik dalam suratnya no. 090/815/BU, 4 September 2006, termasuk 704,08 ha telah dikonversi untuk kelapa sawit

Ada untuk sebagai salah satu korban, dan atas nama nama korban dari barbarisme SSM PT yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group di desa Kanyala, dan juga merupakan bagian dari RSPO anggota yang Anda pimpin, maka Kami menuntut agar RSPO mengambil tindakan tegas kepada para anggota yang melakukan praktek buruk dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit dan Kami juga menuntut proses sertifikasi semua atau sesuatu yang membuat semua proses menjadi mudah bagi PT SSM harus dihentikan.

Kami juga menyerukan RSPO untuk segera mendesak Musim Mas Group memecahkan masalah-masalah yang yang terjadi oleh keprihatinan tentang sumber-sumber kehidupan masyarakat telah meliputi tanah dan peternakan.

Kami menuntut semua lembaga formal seperti kepolisian, komisi hak asasi manusia, lokal-nasional-dan LSM internasional aktif terlibat dalam mendorong Musim Mas Group-PT. SSM dalam rangka menyelesaikan sengketa dan masalah dengan semua masyarakat dan konsesi dalam nya.

Berikut surat yang saya sampaikan untuk diperhatikan untuk saat ini.

Kanyala-Kalimantan Tengah, 22 Januari 2009

Atas nama orang yang terkena oleh PT. SSM,




[LANGKAI TN.]

Juga alamat ke:
1. Presiden Republik Indonesia Di Jakarta
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia Di Jakarta
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di DKI Jakarta
4. KOMNAS HAM Republik Indonesia Di Jakarta
5. Gubernur Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
6. Kalimantan Tengah Ketua DPRD Kota Palangkaraya Di
7. WALHI Eksekutif Nasional Di Jakarta
8. SAWIT WATCH Di Bogor INDONESIA
9. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION Di Belanda
10. Bupati Kotawaringin Timur Di Sampit
11. Musim MAS GROUP Kantor Pusat Di Medan
12. WALHI Kalimantan Tengah Di Palangkaraya
13. Simpan Borneo kami Di Palangkaraya
14. Dan Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal Nasional
15. Warga Masyarakat Korban Lainnya Tempat Di masing-masing
16. Arsip

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Surat Langkai TN Kepada Presiden RSPO di Singapore

* Catatan Save Our Borneo

Letter from Vilage, Langkai and Musimas Palm Oil
Bagikan
22 Mei 2010 jam 9:57
No. : na
Attachment : na
Type : important and urgent
Subject : Information and complaint regarding actions committed by PT Sukajadi Sawit Mekar [Musim Mas Group] against villagers of Kenyala and Tanah Putih villages, Talawang sub-district, Kotawaringin Timur district, Central Kalimantan



Attn:
1. Jan Kees Vis, President of the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
2. Dr. Vengeta Rao, Secretary General of the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)
At- Singapore


Dear sirs,

First, we would like to express cordial wishes and hopes for your goodness and success in carrying duties and activities in daily life.

Hereby we would like to provide information and our complaint against actions and practices committed by a member of the RSPO, PT Musim Mas subsidiary oil palm plantation PT Sukajadi Sawit Mekar operations in Kanyala, Tanah Putih, Sebabi and other affected villages of Talawang sub-district, Kotawaringin Timur district, Central Kalimantan.

Issues that we want to inform you are about actions of PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) against villagers and their lands in areas of Kanyala village that the company, in acquiring land, the company intentionally used village officers and police personnel make villagers surrendered their lands. At that time, village officers including its temporal village head (newly established as definitive village administration), customary leader (call Damang), and influential individual local leaders of Kanyala village involved to prevent resistance from villagers.

In 2007, PT SSM applied for compliance certificate of the RSPO as a way to get clean credential as stipulated in the all RSPO principles and criteria. Unfortunately, many legitimate facts on the grounds are showing that the company’s practices far below the internationally recognised RSPO standards where there are many unresolved conflicts and other irregularities which are unacceptable practices to a company in acquiring lands from local people including condemnation of grave yards. Opposing individuals who could hamper company’s operations are forced to keep silence through inhumane practices including intimidations and detained in jails (criminalisation).

Conflicts between local people and PT SSM began coming out of hand when land clearing the company used intimidation and manipulation without proper socialisation in community levels. Many villagers’ lands including traditional gardens such as rubber, rattans, commercial wood (jelutung), and tree fruits are bulldozed to the grounds.

Such actions provoked tension and resistance from local people in vicinity of the cleared land areas including Sebabi, Tanah Putih and Kenyala villages.

On 24 April 2005, in expressing their protests against land clearing activities in their villages’ territories, the local people established portals to blockade roads of PT SSM yet got unfavourable responses with ensuing local police ceased away and intimidated villagers.

On 4 June 2005, around 500 people of Kanyala village gathered to make pressures to and called on the local district government and parliament of Kotawaringin Timur (DPRD) to withdraw permits of PT SSM considered to worse off and expropriated local people’s lands.

The villagers were received for a dialog by the chair of district parliament and head of district estate crops authority (Kadisbun). In the meeting, some legitimate facts were revealed that there has been expropriation over majority of local people’s lands by the company.

Moreover, the output of the meeting decided that company should stop its operations before all issues were properly handled but the company declined to implement the decision, which had respectively resulted another complaint to provincial parliament (DPRD) of Central Kalimantan and received by Commission B of DPRD and attended by RYM Subandi, HM Asera, Ir. Borak Milton and Ir. Artaban.

All efforts done by the concerned local people have resulted nothing and never been properly handled, which has led to enduring unresolved conflicts.

The raised land conflict is the grabbing of Mr. Langkai TN’s ancestral lands, who was detained when he defended his ancestral lands that has had been cultivated many generations of his family since 1943.

Not only in Kanyala village people were suffered from land grabbing but also in Tanah Putih, PT SSM also bulldozed villagers’ graves without their families’ presence. Moreover, the company also bulldozed lands even though the lands already under letter of land information (Surat Keterangan Tanah) status from village administration including customary stamps recognised under the Dutch.

On 29 November 2008, villagers of Bukit Limas hamlet of Tanah Putih village did blockade land as a protest against demolishing of the lands by PT SSM. They built tend grounds in the disputed lands, however, instead of persuasively addressed the protests, villagers were controlled repressively by local police by breaking up the group and confiscated tends and cooking stoves belong to the villagers.

The roots of the conflict are derived from violations involved PT SSM since its first presence in areas within Kanyala and other vicinity areas whereas any escalated conflicts with local people were always handled by sending police to intimidate without serious intention to properly dealt with local people.

Hereby some alleged violations committed by PT SSM:

1. The company came in Kanyala village and surrounding areas without prior consultation regarding its palm plantation plans. If exist such only limited to elite persons namely village administration officers.
2. The company always make use of police personnel and village officers in handling disputes without intention directly dealing with concerned villagers.
3. Bulldozed local villagers’ lands without proper entitled compensations, and those who rejected to surrender their lands were manipulated and forced to give up their lands as happened to Mr. Langkai TN.
4. The company bulldozed lands incumbent with letter of land information of local people’s ownerships, among others:
a. Langkai TN (letter of information on evidence of rights based on customary law year 1997 cover 150 hectares (ha) in Kanyala village signed by village head, hamlet head of Luwuk Rengas, Damang customary chief, and bordered witnesses) is now under occupation of PT SSM;
b. Jantan bin Leger (lands located in Tanah Putih village and Sungai Rasak Dukuh Sati) occupied and cultivated by PT Maju Anak Sawit
c. Leger Judi (statement letter of land recognition issues in 2003 of 400,000 square meters in Dukuh Sati area of Tanah Putih village approved by head of Tanah Putih, head of Dukuh Sati hamlet and witnesses of bordered with persons) cultivated by PT Maju Aneka Sawit
d. Siker Judi (statement letter of land recognition in areas of Seranau river of Dukuh Sati hamlet issued in 2003 covered 400,000 square meters issued and approved by head of Tanah Putih village and head of Dukuh Sati, and witnesses of persons of bordered with persons) cultivated by PT Maju Aneka Sawit.
e. Menggo Nuhan (statement letter on right over customary land of customary law) the Tanah Putih area in 2006 for 119,072 square metre (11.90 ha) which is signed by secretary of Tanah Putih village, Head of Tanah Putih Village and customary leader (Damang) of Kota besi sub-district and witnesses of persons of bordered with persons) cultivated by PT. Maju Aneka Sawit.
f. Akir Bin Saun (statement letter of land 65,550 square metre in 2006 which been signed by head of RT 02 Tanah Putih and Head of Tanah Putih village) cultivated by PT. Maju Aneka Sawit.
g. Akir Bin Saun (statement letter over land 9.450 square metres 2006 signed by head of household (RT 02) Tanah Putih and head of Tanah Putih village) cultivated PT. Maju Aneka Sawit

5. Bulldozed 2 of community graves, Apin Family at Tanah Putih Village by PT. Maju Aneka Sawit –Group of Musim Mas (location based on GPS on coordinate S 02º 31’07 E 112º 35’30)
6. Criminalize community (Mr. Langkai TN and Jon Senturi) with the accusation of inconvenience action.

Besides have problems with people where PT SSM cultivated community’s land without any consultation, grave’s and land farming destruction owned by community, PT.SSM also proven cultivate the project area of Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (National Movement of Forest and Land Rehabilitation) at Kanyala Village.

It is like already remarked in some mass media, based on audited document of Badan Pemeriksa Keuangan (Indonesian Supreme Audit Board) or BPK, where BPK carried out a document test on GNHRL program, conclusion is obtained that 840 ha project located in Kanyala Village, Kota Besi sub district [now is Talawang sub district] Kotawaringin Timur District, there are 704.08 has been cleared for oil palm plantation area by PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Generally, the chronologist which is written in BPK report as mentioned bellow:
1. Kotawaringin Timur Head district on February 27, 2004 has published the Princilpe permit to PT.SSM with letter No. 525.26/54/II/Ekbang/2004 to carry out oil palm plantation for ±18,000 ha in Kota Besi sub district with certain stipulation that area is located on other utility area kawasan Penggunaan dan Pemanfaatan Lainnya (KPPL)
2. Based on field checks which was carried out by Land office of Kotawaringin Timur district on March 12, 2004 has published the location permit to PT.SSM with letter No. 193.460.42 for ±16,300 ha oil palm plantation development at Sebabi, Kanyala, and Tanah Putih village, Kota Besi sub district.
3. Head district of Kotawaringin Timur with letter No. 525.26/38/I/Ekbang/2005 has gave plantation use permit or in Indonesia Izin Usaha Perkebunan (IUP) to PT SSM for oil palm plantation development for + 12.386,27 at Sebabi, Kanyala, and tanah Putih village, Kota besi sub-district.
4. According to the report of team reforestation investigation of Forestry Agency Kotawaringin Timur sub-district April 2006 about the feasibility activity of second year of plants maintenance at ex area location of HPH PT. Mentaya Kalang that in that planting location, already occurred clearing activity by PT. Sukajadi Sawit Mekar to open oil palm plantation.
5. Because of the problem above the head of Forestry Agency Kotawaringin Timur district with letter No.522/4/1118/4.06/V/2006, May 8, 2006 asked head of Kotawaringin Timur district for stopping the activity in order to preserve and safeguard the forest area as well the result of GNRHL reforestation activity.
6. then, the head district of Kotawaringin Timur responded with letter no. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, August 24, 2006 which pointed to the leader of PT.SSM, PT.SSM was asked to stop in awhile the activity of opening land for oil palm plantation and at the moment they were waiting the further solution process. Nevertheless, PT. PSM gave no respond on that letter.
7. the result of field investigation by forestry office team Kotawaringin Timur district which was written in official report said that GNHR reforestation area/location of PT SSM plantation is overlapping with other land for 704,08 ha.

According to BPK of Indonesia Republic, this cause government lost Rp. 3,922,95,000.00 (three billion nine hundred twenty two million nine hundred fifty six thousand rupiah) on cost that expensed for activity of production forest rehabilitation and unachieved goal of that activity to increase the environment quality in that forest area, it is assumed there was a law violation action carried out by head district of Kotawaringin Timur in determined the plantation permit that beyond his authority.

Because the problem above, forestry agency of Kotawaringin Timur said in its process of giving the principle permit, location permit, land use permit to PT.SSM, definitive location measurement , even though the process of giving permit already been formed a combination team by the head district which include form many related instances in Kotawaringin Timur district.

The haed district of Kotawaringin Timur has tried in publishing a letter No. 522.4/626/Ekbang/VIII/2006, August 24, 2006 to stop opening land for a while for oil palm plantation PT SSM on reboisation location DAK-DAR and at the moment waiting the process of further resolution. According to the latest investigation of the team that assigned by the head district in his letter no. 090/815/BU, September 4, 2006, include 704.08 ha has been converted in to oil palm

There for as one of the victims, and on behalf of victim’s name of PT SSM barbarism which is subsidiary of Musim Mas Group at Kanyala village, and also part of RSPO member that you lead, so We demand that RSPO take a strict action to its members who carried out bad practices in developing its oil palm plantation and We also demand the all certification process or anything that make all the process become easy for PT SSM should be stopped.

We also call on RSPO to immediately urge Musim Mas Group solve its problems that occurs by concern on sources of life that community have include the land and the farming.

We demand all the formal institution like police department, human right commission, local-national-and international NGOs actively engaged in pushing Musim Mas Group-PT. SSM in order to solve the dispute and problems with all communities and its concession inside.

Here the letter that I convey to be concerned for this time.

Kanyala-Central Kalimantan, January 22, 2009

On behalf of affected people by PT. SSM,




[ LANGKAI TN.]

Also address to:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
4. KOMNAS HAM Republik Indonesia di Jakarta
5. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya
6. Ketua DPRD Kalimantan Tengah di Palangkaraya
7. WALHI Eksekutif Nasional di Jakarta
8. SAWIT WATCH INDONESIA di Bogor
9. Lembaga Sertifikasi CONTROL UNION di Belanda
10. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit
11. Kantor Pusat MUSIM MAS GROUP di Medan
12. WALHI Kalimantan Tengah di Palangkaraya
13. Save Our Borneo di Palangkaraya
14. Pimpinan Redaksi Media Massa Lokal dan Nasional
15. Warga masyarakat korban lainnya di tempat masing-masing
16. Archive

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Pertentangan Masyarakat Adat Dengan Pemerintah

Pertentangan dan tarikmenarik kewenangan antara hak adat dan pemerintah ,sudah terjadi lebih dari 100 tahunlalu,sejak undang-undang agraria “Agrarische Wet” di keluarkan tahun 1870 oleh pemerintah kolonial belanda
• Dalam Agrarische Wet yang dikeluarkan pada tahun 1870 ini mencakup pernyataan domein (domein Verklering) di tetapkan bahwa setiap tanah yang ada di Hindia Belanda yang tidak dibebani Hak Milik pihak lain adalah tanah negara.Namun UU tsb tdk dapat diberlkukan di seluruh kawasan hutan di indonesia. Beberapa persekutuan Adat yang tidak termasuk dalam kawasan Swapraja menuntut agar hutan nya tetap dikuasai dan dikelola sendiri.
• Pada 1913 terbit Bosreglement 1913 yg mrpkan peraturan yang bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan hutan dan para ahli kehutanan agar peraturan tersebut agar dapat diberlakukan di seluruh indonesia,usaha tersebut juga terbukti tdk berhasil ,karena itu maka pengelolaan hutan di Indonesia praktis terpecah-pecahdi berbagai tangan l di tangan jawatan Kehutanan ,pamong praja,swapraja2 masyarakata adat dan swasta.Hal ini terjadi karena Hak adat Masyarakat dan Hak Swapraja juga memiliki kewenangan2 tertentu yang di akui oleh Pemerintah Hindia Belanda
• Dalam UUPA no 5 tahun 1960 Hak Menguasai oleh negara atasBumi ,air dan ruang angkasa dan kekayaan adalah dalam hal hukum publik dan hal ini dapat dikuasakan kepada Pemerintah Pusat,pemerintah daerah dan masyarakat adat (pasal 2 ayat 4 UUPA) akan tetapi dalam kenyataan nya hak menguasai tersebut “ hanya” di berikan kepada pemerintah daerah .kenyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dan penuntutan pengakuan masyarakat adat kepada pemerintah pusat .Tuntutan terhadap pengakuan masyarakat adat tidk hnya tuntutan terhadap pemampaatan hutan saja ,akan tetapi juga terhadap hak publik masyarakat yakni hak otoritas untuk mengatur ekosistim hutan dan lingkungan.
• Padahal sangat jelas pasal 33 ayat 3 UUD 45 mengamanatkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengelola bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
• Yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh penduduk indonesia termasuk didalam nya masyarakat adat.
• Berbicara mengenai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat tidak bisa lepas dengan adanya hak ulayat . Hak ulayat sebagaiistilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetisi khas pada masyarakat hukum adat ,berupa wewenang / kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku kedalam maupun keluar.
• Secara sederhana dapat dikatakan bahwa adat tidak pernah mati ,hanya saja selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman yang selalu menyertai nya.
• Oleh karena itu penataan posisi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat d alam arti yang sebenarnya terasa semakin “mendesak”,sebab pengalaman akhir-akhir ini konfik-konflik yang terjadi sekitar kegiatan –kegiatan pembangunan terus meningkat.



Persiapan MA/MHA dalam skema REDD
Salah satu bentuk program pembangunan yang dilakukan dalam pelaksaanaan REDD (reducing Emission from Deforestration and Degradation ) sebagai tindak lanjut Konprensi perubahan Iklim di Bali pemerintah RI ,CQ Kementrian Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau aturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD .Diantara perangkat tersebut ada 3 Peraturan Mentri yang telah resmi di Undangkan


Peraturan menteri Kehutanan tentang skema REDD
• 1 permenhut no p 68/menhut-II/2008 ,11 desember 2008 ttg penyelenggaraan implementasi dari kegiatan demontrasi Pengurangan Emisi karbon dari Deforestasi dan DegradasiHutan (REDD)

• 2 Permenhut No.P.30/Menhut-II/2009,1 mei 2009 ttgTata cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan degradasi hutan (REDD)

• 3 Permenhut no.P 36/Menhut –II/2009,22 Mei 2009 Ttg tata cara Perizinan Usaha Pemampaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
• Dari ke 3 perangkat hukum diatas ,ternyata tidak satu pun dari perangkat hukum tersebut dalam konsederan nyayang mendaarkan pada UUPA.Padahal sangat jelas bahwa pada tingkatan pelaksanaan REDD sangat erat hubungan nya dengan persoalan-persoalan agrarian.
• Hal ini menunjukan bahwa pemerintah hanya mencermati persoalan2 tekis saja,maka akibat2 (hukum) yang timbul diras sangat kurang memenuhi prinsip-prinsip keadilan khususnya bagi masyarakat hukum adat (masyarakat ukum adat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS